![]() |
TOKO ONLINE: Pemerintah akan membuat aturan baru bagi para pedagang toko online – Foto Net |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Pemerintah tengah menyusun aturan mengenai besaran biaya administrasi atau admin fee bagi toko online di platform e-commerce. Kebijakan ini disiapkan sebagai upaya melindungi dan memperkuat posisi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di ekosistem digital.
Deputi Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana mengatakan aturan terkait biaya admin toko online ini penting untuk diterapkan oleh platform digital karena belum ada yang mengatur. Hal itu baik di Kementerian Perdagangan maupun Kementerian Komunikasi dan Digital.
Menurutnya aturan biaya admin toko online tersebut akan diterbitkan dalam bentuk revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Di mana nantinya dalam revisi Permendag itu akan memuat tiga poin utama yang sedang dibahas, salah satunya mengenai pengaturan biaya platform, termasuk potongan bagi UMK dan produk dalam negeri.
"Jadi saat ini kami dengan Kemendag sedang melakukan revisi terkait Permendag 31, di mana ada tiga poin penting yang mungkin terkait dengan UMKM," kata Temmy dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI yang disiarkan secara online, dikutip Rabu (21/1/2026).
"Yang paling menarik adalah pengaturan biaya platform, karena dinilai saat ini usaha besar diuntungkan oleh biaya platform," ucapnya lagi.
Selain penetapan biaya admin, nantinya aturan baru itu juga akan mewajibkan platform toko online untuk memberikan pemberitahuan kepada pemerintah apabila ada rencana kenaikan biaya admin.
"Ke depan akan diatur biaya platform, potongan bagi UMK dan produk dalam negeri. Jadi ini akan ada insentif dan juga mungkin akan pemberitahuan apabila akan ada kenaikan admin fee kepada pemerintah," paparnya.
Belum cukup, Temmy mengatakan dalam poin kedua revisi aturan itu nantinya juga akan menyentuh aspek algoritma pencarian di platform e-commerce. Sehingga ke depan produk lokal akan difasilitasi dalam promosi dan rekomendasi pencarian alih-alih produk impor.
"Pengaturan algoritma, bahwa perlu ada kewajiban fasilitasi promosi produksi lokal pada pencarian, rekomendasi, dan peringkat produk," terang Temmy.
Di luar itu, revisi juga mencakup penerapan harga minimum produk impor untuk 11 komoditas yang dapat diproduksi di dalam negeri. Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan ruang lebih besar bagi produk lokal untuk bersaing dengan barang impor yang masuk ke pasar domestik.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan penetapan biaya admin toko online ini juga akan diatur dalam revisi PP Nomor 7 Tahun 2021 terkait perlindungan UMKM. Dengan begitu pihaknya tidak hanya mengandalkan aturan dari Kemendag.
"Kami sekarang sedang melakukan kajian masuk melalui undang-undang dan PP terhadap perlindungan UMKM. Jadi kami sekarang ini sedang melakukan kajian untuk menyiapkan aturan atau Permen, masuknya melalui PP Nomor 7 Tahun 2021 terkait mengenai perlindungan," ucap Maman.
"Jadi dasar utamanya adalah undang-undang UMKM, turunannya adalah PP nomor 7 tahun 2021, di mana di situ disebutkan mengenai perlindungan. Jadi ada kehadiran kita, pemerintah. Nah inilah yang sedang kita siapkan aturannya," tambahnya.
Sumber: detik.com
