![]() |
DRONE ETLE: Petugas Satlantas mengoperasikan drone Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) – Foto Antara |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Korlantas Polri terus memperkuat transformasi digital penegakan hukum lalu lintas melalui pemanfaatan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berbasis drone. Teknologi ini menjadi bagian dari revolusi udara dalam memantau sekaligus menindak pelanggaran lalu lintas secara lebih efektif.
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho, menjelaskan bahwa saat ini Korlantas Polri telah memiliki berbagai jenis ETLE, mulai dari ETLE statis, ETLE handheld, hingga ETLE drone.
"ETLE drone itu bagian daripada revolusi (penegakkan hukum lalu lintas melalui) udara. Ruang hampa yang kita transformasi menjadi ruang strategis nasional untuk bisa memantau kondisi lalu lintas, termasuk juga penegakan hukum," ujar Irjen Agus, Rabu (21/1/2026).
Menurutnya pengembangan ETLE drone menjadi bagian dari transformasi digital Korlantas Polri dalam mendukung terciptanya budaya tertib berlalu lintas di masyarakat. Dengan pemanfaatan teknologi digital, masyarakat diharapkan semakin patuh saat berkendara.
"Ini bagian daripada semangat kita untuk merubah bagaimana revolusi (penegakkan hukum lalu lintas melalui) udara melalui transformasi digital. Ini tentunya nanti akan membuat masyarakat patuh berlalu lintas, taat dengan dirinya sendiri karena dipantau dengan alat-alat digital," jelas Irjen Agus.
Dalam kesempatan tersebut, Korlantas Polri juga menerima kunjungan dari Kepolisian Hong Kong serta Komisi III DPR RI. Kunjungan ini menjadi momentum diskusi dan benchmarking terkait pengembangan sistem penegakan hukum berbasis teknologi informasi.
"Hari ini kami senang dan bangga karena Polisi Hong Kong hadir untuk berdiskusi dan benchmarking ke Indonesia. Kami juga mendapat kunjungan dari Komisi III," terangnya.
Terakhir, ia menambahkan penerapan ETLE drone masih dalam tahap uji coba, sistem tersebut telah mampu menjalankan proses penegakan hukum secara terintegrasi. Mulai dari menangkap pelanggaran, melakukan konfirmasi, hingga mengirimkan notifikasi kepada pelanggar.
"Walaupun masih uji coba, proses penegakan hukum melalui drone sudah bisa mengeksekusi dari mengcapture, mengonfirmasi, dan bahkan mengirim ke pelanggar. Pelanggar mengakui kesalahannya dan sudah mau membayar menggunakan BRIVA BRI," ujarnya.
Sumber: detik.com
