LHP BPK: Pertambangan Ilegal Masih Marak di Kalsel

TANDA TANGAN: Gubernur Kalsel H Muhidin menandatangani dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) – Foto MC Kalsel


BORNEOTREND.COM, KALSEL - Aktivitas pertambangan tanpa izin di Provinsi Kalimantan Selatan ternyata masih marak. Fakta ini diungkap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan usai menyerahkan dua Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan Bank Kalsel.

“Dalam pemeriksaan tersebut, kami masih menemukan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin dan di luar wilayah izin yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.  Selain itu, pengawasan atas kewajiban lingkungan oleh pemegang izin belum optimal, serta terdapat potensi pencemaran lingkungan dan kekurangan penerimaan negara bukan pajak, termasuk denda administratif,” ungkap Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, Andriyanto, Senin (26/1/2026).

Andriyanto mengatakan bahwa pemeriksaan yang dilakukan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Pasal 23E Undang-Undang Dasar 1945.

“Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan keuangan negara dan daerah dilaksanakan secara ekonomis, efisien, efektif, serta patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menjelaskan, LHP pertama merupakan Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Kehutanan atas Kegiatan Usaha Pertambangan Tahun Anggaran 2023 hingga Triwulan III Tahun 2025 pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan instansi terkait lainnya.

Sementara itu, LHP kedua adalah Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Kegiatan Operasional Bank dalam Mendukung Fungsi Intermediasi Perbankan pada Bank Pembangunan Daerah Tahun 2023 hingga Semester I Tahun 2025 pada Bank Kalsel dan instansi terkait lainnya.

“Kami mencatat adanya kelemahan pada kualitas dan keamanan sistem informasi serta ketahanan siber. Di samping itu, penyaluran kredit produktif belum sepenuhnya memenuhi prinsip kehati-hatian atau 5C, sehingga berpotensi menimbulkan kredit bermasalah,” tambahnya.

Andriyanto menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan Bank Kalsel wajib menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang disampaikan BPK paling lambat 60 hari setelah LHP diterima.

“Kami juga meminta pemerintah daerah agar segera menyelesaikan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun 2025 untuk mendukung pelaksanaan pemeriksaan interim yang akan dimulai pada 2 Februari 2026,” harapnya. 

Gubernur Kalsel, H. Muhidin atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan atas pelaksanaan pemeriksaan kinerja dan kepatuhan yang telah dilaksanakan.

Gubernur menegaskan bahwa hasil pemeriksaan tersebut menjadi masukan penting bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam rangka perbaikan tata kelola pemerintahan yang lebih akuntabel dan berkelanjutan.

“Pemeriksaan tematik ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa agenda pembangunan harus diiringi dengan penguatan pengendalian dan pengawasan, khususnya pada sektor-sektor strategis. Dengan demikian, hasil pembangunan dapat dirasakan secara nyata, tepat sasaran, dan memberi dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat,” kata H. Muhidin.

Lebih lanjut, Gubernur H. Muhidin menjelaskan bahwa seluruh pemeriksaan kinerja tematik tersebut memiliki benang merah yang sama, yakni untuk memperkuat sistem perencanaan, pengendalian, dan pengawasan pemerintahan daerah.

Sebagai tindak lanjut, Pemprov Kalsel akan memfokuskan perbaikan ke depan pada tiga langkah utama. Pertama, memperkuat basis data dan integrasi informasi sebagai fondasi kebijakan dan pengambilan keputusan. Serta juga memperkuat kepatuhan, pengawasan, serta pengendalian pelaksanaan program di lapangan. Ketiga, mempercepat tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan agar menghasilkan perbaikan sistem yang nyata dan berkelanjutan.

“Keseriusan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK merupakan salah satu ukuran penting akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan,” tegasnya.

Berdasarkan data tindak lanjut yang tercatat, terdapat 451 rekomendasi hasil pemeriksaan yang masih terbuka untuk periode tahun 2005 hingga 2025. Hingga 3 Desember 2025, sebanyak 276 rekomendasi telah diinput ke dalam SIPTL BPK RI, 118 rekomendasi dinyatakan selesai, dan 158 rekomendasi masih dalam proses penyelesaian.

Gubernur H. Muhidin menyampaikan bahwa kondisi tersebut menjadi pengingat bagi seluruh jajaran pemerintah daerah untuk mempercepat dan menertibkan tindak lanjut rekomendasi, terutama melalui penguatan peran Inspektorat sebagai koordinator pengendalian internal.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya peningkatan disiplin seluruh perangkat daerah dalam pemenuhan eviden tindak lanjut secara tepat waktu dan sesuai ketentuan.

“Kami meyakini bahwa tindak lanjut harus menghasilkan perbaikan sistem, mulai dari penguatan regulasi internal, penegasan pembagian peran, menutup celah pengawasan, hingga peningkatan kualitas layanan publik,” pungkasnya. 

Sumber: MC Kalsel

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال