![]() |
| SOSOK: Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Selatan, Firman Yusi - Foto Dok Istimewa |
BORNEOTREND.COM, KALSEL – Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Selatan, Firman Yusi, mengingatkan pentingnya keseimbangan peran seluruh pihak dalam menyikapi persoalan upah pekerja atau buruh di daerah.
Menurutnya, setiap akhir tahun isu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral (UMS) selalu menjadi perdebatan yang paling banyak menyita perhatian publik.
“Hampir setiap akhir tahun, perdebatan paling seru dan meramaikan pemberitaan adalah soal penetapan UMP dan UMS,” ujar Firman Yusi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, belum lama tadi.
Wakil rakyat Kalimantan Selatan dua periode itu menyebutkan, persoalan upah pekerja tidak hanya terjadi di tingkat provinsi, tetapi juga di kabupaten dan kota. Kondisi ini mendorong perlunya kajian mendalam terhadap sumber perdebatan antara pemerintah daerah dan serikat pekerja.
Hal tersebut ia tuangkan dalam tulisan berjudul “Merajut Kesejahteraan Pekerja di Kalimantan Selatan melalui Harmoni UMP, KHL, dan Pengendalian Inflasi.”
Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Kalimantan Selatan itu menegaskan bahwa kesejahteraan pekerja merupakan fondasi utama dalam membangun perekonomian daerah yang inklusif dan berkelanjutan.
“Jadi Kalimantan Selatan merupakan daerah kaya sumber daya alam, terutama batu bara, namun juga menghadapi kompleksitas struktur ketenagakerjaan. Upaya menyejahterakan pekerja adalah sebuah keniscayaan,” ungkapnya.
Firman Yusi menambahkan, UMP, Kebutuhan Hidup Layak (KHL), dan pengendalian inflasi merupakan tiga pilar yang saling berkaitan dan harus disinergikan dalam satu strategi yang holistik.
“Tanpa keseimbangan ketiganya, peningkatan upah hanya akan menjadi ‘lari di tempat’ karena terserap kenaikan harga. Sebaliknya, pengendalian inflasi tanpa peningkatan daya beli hanya akan mempertahankan stagnasi kesejahteraan,” tambahnya.
Ia menjelaskan bahwa UMP merupakan standar upah terendah di tingkat provinsi yang ditetapkan setiap tahun melalui Dewan Pengupahan Provinsi dengan mempertimbangkan KHL dan pertumbuhan ekonomi.
“KHL adalah kebutuhan minimal seorang pekerja lajang untuk hidup layak selama satu bulan, baik secara fisik maupun nonfisik, meliputi kebutuhan makanan dan minuman, perumahan, sandang, pendidikan, kesehatan, transportasi, rekreasi, hingga tabungan,” paparnya.
Sementara itu, inflasi dinilai menjadi ancaman serius bagi kesejahteraan pekerja.
“Oleh karenanya, kenaikan harga barang dan jasa secara umum dan terus-menerus akan menggerus nilai riil upah. Kenaikan UMP yang nominalnya besar bisa menjadi sia-sia jika laju inflasi, terutama pada komponen utama seperti pangan dan energi, berada pada tingkat yang sama atau lebih tinggi,” pungkasnya.
Penulis: Fathur
