![]() |
| SOSOK: Anggota Komisi IV DPRD Kalsel, Habib Umar Hasan Alie Bahasyim - Foto Dok Istimewa |
BORNEOTREND.COM, KALSEL – Anggota Komisi IV Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Kalimantan Selatan, Habib Umar Hasan Alie Bahasyim, meminta para penerima Program Keluarga Harapan (PKH) untuk tidak takut melaporkan jika terjadi pemotongan bantuan. Ia menegaskan, setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Habib Umar menegaskan bahwa praktik pemotongan bantuan sosial merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi.
“Jadi kalau betul terjadi pemotongan PKH, saya sungguh marah dan mendukung pemberian sanksi kepada oknum yang melakukan,” kata wakil rakyat dari Partai Keadilan Sejahtera tersebut saat dikonfirmasi melalui telepon, belum lama tadi.
Wakil rakyat dari daerah pemilihan Kalimantan Selatan II/Kabupaten Banjar itu juga mendorong Kementerian Sosial Republik Indonesia untuk menindaklanjuti setiap laporan atau informasi terkait dugaan pemotongan bantuan PKH.
Ia juga meminta aparat penegak hukum dan pihak berwenang bersikap proaktif dalam menangani dugaan penyalahgunaan bantuan pemerintah yang seharusnya diterima masyarakat yang berhak.
“Oleh karenanya, Habib Umar sendiri akan melakukan pengecekkan di lapangan atas info dugaan pemotongan PKH di Kabupaten Banjar dan sebagaimana media sosial (medsos) belakangan ini terjadi dugaan pemotongan PKH yang merupakan hak para lanjut usia (lansia) di Desa Tunggul Irang Kecamatan Martapura Kota, Kabupaten Banjar,” ungkapnya.
Sementara itu, Koordinator Wilayah Kalsel I, Luthfi Rahman, menyampaikan keprihatinan atas dugaan pemotongan bantuan tersebut.
“kami sangat menyesalkan kejadian pemotongan PKH tersebut,” ujarnya.
Menanggapi kasus tersebut, Luthfi mengatakan pihaknya mengapresiasi laporan masyarakat dan akan menindaklanjuti serta menelusuri modus yang digunakan.
“Walau sudah ada mediasi damai dan pernyataan serta pengakuan dari oknum tersebut, kami tetap akan menindaklanjuti dan menyelesaikan persoalan tersebut, seperti apa nanti sanksi atau hukumannya membuat efek jera terhadap oknum nakal itu,” tuturnya.
Ia berharap pemberian sanksi dapat mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
“Sebagaimana ketentuan yang berlaku, untuk bantuan sosial (bansos) PKH penyaluran sudah terdaftar dan tercatat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan dua metode yaitu melalui himbara dan langsung masuk ke rekening kartu ATM merah putih Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan melalui Kantor Pos uang tunai,” terangnya.
Sebagai informasi, Luthfi menyebutkan bahwa di Kabupaten Banjar terdapat lebih dari 10.556 keluarga penerima manfaat PKH, dengan 1.022 penerima manfaat berada di Kecamatan Martapura.
Penulis: Fathur
