![]() |
MUSNAHKAN ARSIP: Wakil Bupati Barito Kuala, Herman Susilo memusnahkan arsip – Foto baritokualakab.go.id |
BORNEOTREND.COM, KALSEL - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Barito Kuala melaksanakan kegiatan Pemusnahan Arsip yang dihadiri langsung Wakil Bupati Barito Kuala, Herman Susilo di lantai II kantor BPKAD, Kamis (8/1/2026).
Wakil Bupati dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan arsip merupakan bagian penting dari pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan. Ia menegaskan bahwa proses pemusnahan arsip harus melalui tahapan dan prosedur yang panjang serta sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pemusnahan arsip ini bukan kegiatan yang sembarangan. Ada proses dan pengawasan yang harus kita jalani. Pemerintah daerah akan terus melakukan supervisi karena ini merupakan bagian dari perjalanan regulasi yang harus ditaati,” ujarnya.
Herman Susilo juga mengapresiasi peningkatan kinerja kearsipan Kabupaten Barito Kuala yang mengalami kemajuan signifikan, dari sebelumnya berada di peringkat provinsi hingga kini masuk peringkat nasional. Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil kerja keras para pengelola arsip.
“Saya pribadi menilai ini bukan semata kinerja pemerintah hari ini, tetapi kerja keras bapak dan ibu semua yang terlibat langsung. Arsip memang sering dianggap remeh, membosankan, bahkan kurang dihargai, padahal arsip adalah bagian vital dari administrasi pemerintahan,” katanya.
Ia menambahkan bahwa arsip memiliki peran penting dalam pertanggungjawaban pemerintahan. Oleh karena itu, seluruh ASN di lingkungan Pemkab Barito Kuala diharapkan dapat memahami bahwa setiap pekerjaan harus didokumentasikan dan diarsipkan dengan baik.
“Kerja harus ditulis dan apa yang ditulis harus dikerjakan. Semua kegiatan harus memiliki arsip sebagai bukti administrasi. Ini menjadi edukasi penting bagi seluruh pegawai,” tambahnya.
Lebih lanjut, Wakil Bupati menekankan pentingnya keadilan dalam penilaian kinerja kearsipan antar-SKPD. Ia menyatakan bahwa SKPD yang aktif dan tertib dalam pengelolaan arsip layak mendapatkan penghargaan, sementara yang tidak patuh perlu diberikan pembinaan hingga sanksi sesuai ketentuan.
Selain sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan, arsip juga memiliki nilai historis yang harus dilindungi. Herman Susilo menjelaskan bahwa arsip yang memiliki nilai guna habis sesuai masa retensinya dapat dimusnahkan, sementara arsip bernilai sejarah wajib diamankan.
“Kita mengikuti aturan, bukan semata ingin memusnahkan arsip. Jika tidak dilakukan pemusnahan sesuai jadwal, justru akan menimbulkan masalah baru. Arsip itu penting dan harus memiliki kekuatan serta nilai,” tegasnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Selatan Wildan Akhyar, SE, M.Si, Kepala BPKAD Kabupaten Barito Kuala H. Fuad Syekh, S.Sos., M.AP, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Barito Kuala Munadi, ST, Inspektur Kabupaten Barito Kuala, Plt. Kepala Bapperida, Plt. Kepala Bagian Hukum Setda Barito Kuala, serta tim penilai dan pemusnah arsip.
Acara ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan arsip oleh Wakil Bupati, Kepala BPKAD, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Selatan, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Barito Kuala, serta Kepala Bagian Hukum, yang dilanjutkan dengan pencacahan arsip secara simbolis dan foto bersama.
Sumber: baritokualakab.go.id
