Survei Litbang Kompas: 77,3% Masyarakat Tegas Inginkan Pilkada Langsung, Tolak Dipilih DPRD

Logo Litbang Kompas – Foto Net


BORNEOTREND.COM, JAKARTA – Mayoritas masyarakat Indonesia masih menaruh kepercayaan besar pada sistem pemilihan kepala daerah secara langsung. Berdasarkan survei terbaru Litbang Kompas yang dirilis Senin (12/1/2026), sebanyak 77,3% responden menginginkan kepala daerah tetap dipilih oleh rakyat, berbanding terbalik dengan wacana pemilihan melalui DPRD yang hanya didukung oleh 5,6% responden.

Melansir detikcom, Senin (12/1/2026), survei digelar pada 8-11 Desember 2025 lalu. Survei dilakukan melalui telepon terhadap 510 responden dari 76 kota di 38 provinsi yang dipilih.

Sampel ditentukan secara acak dengan tingkat kepercayaan 95%. Margin of error Litbang Kompas ini kurang lebih 4,24 persen.

Dalam survei ini, responden ditanya perihal sistem pilkada yang cocok di Indonesia. Hasilnya, 77,3% responden ingin pilkada dipilih secara langsung oleh rakyat, sementara 5,6% responden memilih pilkada dipilih oleh DPRD. Berikut hasilnya:

Pertanyaan: Mana sistem pemilihan kepala daerah yang paling cocok untuk Anda?

Jawaban:

- 77,3% responden memilih langsung

- 5,6% responden memilih dipilih oleh DPRD

- 15,2% responden memilih langsung dan DPRD

- 1,9% tidak tahu


Responden yang memilih pilkada dipilih secara langsung pun kemudian ditanya kembali alasannya. Berikut jawabannya:

Pertanyaan: Alasan memilih pilkada langsung?

Jawaban:

- 46,2% demokrasi dan partisipasi

- 35,5% kualitas pemimpin


Responden juga ditanya mengenai masalah yang harus diperbaiki dalam sistem pilkada. Responden menjawab pertanyaan ini beragam. Berikut hasilnya:

Pertanyaan: Apa masalah paling mendesak yang harus diperbaiki dalam sistem pilkada?

Jawaban:

- 43,3% mengurangi politik uang

- 17,2% memperketat aturan calon

- 16,1% meningkatkan transparansi

- 10% menurunkan biaya kampanye

- 7,1% meningkatkan jumlah pemilih


Pertanyaan: Menurut Anda baik atau burukkah sistem pilkada langsung dipilih rakyat selama ini?

Jawaban:

- 25,6% responden memilih buruk

- 71,6% responden memilih baik


Sebelumnya, LSI Denny JA dan Lembaga survei dan riset Populi Center juga merilis survei, dimana masyarat menolak Pilkada dikembalikan ke DPRD.

Dalam survei ini LSI Denny JA menyebutkan mayoritas responden tidak setuju dengan pilkada melalui DPRD, yang paling keras menolak adalah gen Z.

Responden diberi pertanyaan 'Apakah Ibu/Bapak setuju atau tidak setuju wacana Pilkada tidak langsung atau dipilih oleh DPRD'. Hasilnya 66,1 persen menyatakan kurang setuju/tidak setuju sama sekali.

Berikut rinciannya:

- Kurang setuju/tidak setuju sama sekali: 66,1%

- Sangat setuju/cukup setuju: 28,6%

- Tidak tahu/tidak jawab: 5,3%


Lembaga survei dan riset Populi Center juga mengungkapkan bahwa hasil survei menyimpulkan mayoritas masyarakat menginginkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dipilih secara langsung.

Direktur Eksekutif Populi Center Afrimadona mengatakan temuan survei Populi Center bulan Oktober yang dirilis pada 30 November 2025 menunjukkan, preferensi publik terhadap pemilihan kepala daerah secara langsung masih sangat kuat. Sebanyak 89,6 persen responden menginginkan gubernur dipilih secara langsung.

"Sementara 94,3 persen responden menginginkan mekanisme serupa untuk pemilihan bupati dan wali kota," kata Afri dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat.

Dia juga menjelaskan bahwa tingkat penerimaan publik terhadap mekanisme pilkada melalui DPRD juga sangat dipengaruhi oleh kepercayaan masyarakat terhadap partai politik dan lembaga perwakilan.

Menurut dia, kepercayaan terhadap partai politik termasuk rendah, hanya sebesar 51,7 persen. Sementara kepercayaan kepada parlemen lebih rendah lagi, yaitu 50,9 persen.

Ketika kepercayaan kepada kedua lembaga tersebut masih terbatas, dia menilai perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah tidak dapat hanya mengandalkan dasar hukum atau argumentasi efisiensi. Dalam konteks ini, reformasi partai politik menjadi hal yang tidak dapat ditawar.

Partai politik, kata dia, bukan sekadar kendaraan elektoral, tetapi institusi utama yang menentukan kualitas rekrutmen kepemimpinan daerah. Tanpa sistem kaderisasi yang berkelanjutan, mekanisme seleksi calon yang transparan, serta tata kelola organisasi yang akuntabel, pemilihan kepala daerah melalui DPRD akan dipersepsikan sebagai proses yang elitis dan tertutup.

Secara prinsip, dia menilai pemilihan kepala daerah melalui DPRD dapat dipertimbangkan sepanjang mampu menjamin kualitas demokrasi, legitimasi politik, serta akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Namun demikian, menurut dia, perubahan mekanisme tersebut tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa atau sekadar didorong oleh pertimbangan efisiensi. Pilkada melalui DPRD justru menuntut standar demokrasi yang lebih ketat, baik dari sisi kelembagaan partai politik, perilaku aktor politik, maupun jaminan perlindungan terhadap hak-hak politik warga.

"Tanpa pemenuhan prasyarat tersebut, perubahan mekanisme pilkada berpotensi menimbulkan persoalan legitimasi dan melemahkan kualitas demokrasi lokal," katanya.

Dia mengatakan pilkada melalui DPRD hanya dapat diterima secara demokratis apabila memenuhi standar legitimasi yang jauh lebih tinggi dibanding sekadar efisiensi anggaran.

Mekanisme itu, kata dia, mensyaratkan kesiapan kelembagaan partai politik, integritas DPRD sebagai wakil rakyat, serta proses pemilihan yang terbuka. Selama prasyarat berat tersebut belum terpenuhi secara meyakinkan, preferensi publik terhadap pilkada langsung tidak boleh diabaikan.

"Mengabaikan fakta ini bukan hanya berisiko secara politik, tetapi juga berpotensi melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi itu sendiri," katanya.

Sumber: detik.com/Antara

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال