![]() |
| SOSOK: Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kemenag Kabupaten Balangan, Drs. H. Saiful Hadi, MM - Foto Dok Istimewa |
BORNEOTREND.COM, KALSEL – Kementerian Agama mulai mewajibkan penggunaan Rapor Digital Madrasah (RDM) sebagai syarat utama dalam proses kelulusan dan penerbitan ijazah bagi seluruh peserta didik madrasah di Indonesia. Kebijakan ini berlaku mulai Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2025/2026.
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kemenag Kabupaten Balangan, Drs. H. Saiful Hadi, MM, Senin (1/12/2025), menjelaskan bahwa penerapan RDM merupakan bagian dari program Digitalisasi Madrasah yang dicanangkan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI.
“RDM dikembangkan untuk seluruh jenjang RA, MI, MTs, dan MA, serta telah terintegrasi dengan sistem EMIS sehingga seluruh data akademik tersinkron secara nasional,” terangnya.
Saiful menegaskan bahwa seluruh satuan pendidikan madrasah wajib melakukan penyesuaian, karena RDM kini terhubung langsung dengan Pangkalan Data Ujian Madrasah (PDUM) dan Sistem Manajemen Ijazah. Integrasi ini menjadikan penggunaan RDM sebagai syarat resmi dalam menentukan kelulusan siswa dan penerbitan ijazah.
“Pada jenjang MI, MTs, dan MA, penggunaan RDM adalah persyaratan wajib karena berkaitan langsung dengan validasi data ujian dan dokumen ijazah,” tambahnya.
Ia memastikan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi bersama Bidang Pendidikan Madrasah akan memberikan pendampingan teknis secara berjenjang kepada seluruh madrasah agar penerapan sistem baru ini berjalan tanpa kendala.
“Madrasah tidak perlu bingung, karena proses pendampingannya dilakukan secara bertahap untuk memastikan semuanya siap menggunakan RDM,” ucapnya.
Saiful juga menyampaikan bahwa aplikasi RDM dapat diunduh melalui laman resmi rdm.kemenag.go.id. Nantinya, setiap madrasah akan menerima Token Aktivasi RDM dari Helpdesk Kemenag Kabupaten/Kota untuk dapat mulai menggunakan aplikasi tersebut. Panduan teknisnya pun tersedia lengkap di portal yang sama.
Menutup penjelasannya, Saiful mengingatkan bahwa kebijakan ini merupakan langkah besar dalam penataan data pendidikan.
“Ini bukan sekadar perubahan teknis, tetapi upaya untuk memastikan data akademik madrasah semakin akurat, terstandar, dan dapat dipertanggungjawabkan secara nasional,” pungkasnya.
Penulis: Sri Mulyani
