![]() |
| SOSOK: Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif - Foto Dok Istimewa |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA – Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif, menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antar lembaga dalam menegakkan hukum, khususnya untuk menghadapi persoalan mafia tanah.
Pernyataan ini disampaikannya saat menjadi narasumber pada Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan yang diselenggarakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), Rabu (3/12/2025) di Jakarta.
“Sinergitas dan kolaborasi menjadi suatu keniscayaan. Keberhasilan sistem peradilan pidana bukan diukur dari berapa banyak kasus yang diungkap, tetapi dari bagaimana sistem tersebut mampu mencegah terjadinya kejahatan,” ujar Wamen Hukum.
Edward Omar Sharif menambahkan bahwa pengungkapan kasus mafia tanah menunjukkan adanya kesalahan pada proses di masa lalu. Ke depan, upaya pencegahan harus dilakukan melalui sinergi antara Kementerian ATR/BPN, Kepolisian, Kejaksaan, Mahkamah Agung, Badan Intelijen Negara, dan instansi terkait.
Rakor yang berlangsung mulai 3–5 Desember 2025 ini bertujuan memperkuat sinergi dan memastikan penegakan hukum yang modern, sehingga upaya pemberantasan jaringan mafia tanah dapat menghadirkan kepastian hukum sekaligus memberikan perlindungan lebih baik bagi masyarakat.
Sejalan dengan itu, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menekankan bahwa pemberantasan mafia tanah hanya dapat berhasil jika seluruh pihak terkait bekerja sama dengan erat.
“Kolaborasi antara ATR/BPN, aparat penegak hukum, dan Badan Intelijen Negara sangat penting agar informasi tersaji utuh dan tindakan penegakan hukum dapat dilakukan tepat sasaran,” jelasnya.
Rakor ini dihadiri seluruh pemangku kebijakan terkait tindak pidana pertanahan di Kementerian ATR/BPN serta perwakilan aparat penegak hukum lainnya. Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat sinergi dan menegakkan prinsip hukum yang adil dan tegas.
Sumber: Rilis ATR/BPN HSU
