![]() |
| KOMPAK: Wali Kota Yamin bersama peserta Sosialisasi Peredaran LPG 3 Kg yang digelar Disperdagin Banjarmasin - Foto Dok Istimewa |
BORNEOTREND.COM, KALSEL – Pemerintah Kota Banjarmasin menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan ketepatan sasaran distribusi LPG 3 kilogram sebagai barang bersubsidi. Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Peredaran LPG 3 Kg yang digelar oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin di Hotel Nasa, Selasa (16/12/2025).
Wali Kota Banjarmasin, H. Muhammad Yamin HR, menyampaikan bahwa LPG 3 kilogram merupakan bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat kecil sehingga pendistribusiannya harus diawasi secara ketat.
“Gas LPG 3 kilogram adalah bentuk kehadiran negara untuk melindungi masyarakat kecil agar tetap memperoleh energi dengan harga terjangkau. Jika distribusinya tidak tertib dan tidak diawasi, maka subsidi justru berpotensi dinikmati oleh pihak yang tidak berhak,” ujar Yamin.
Ia menekankan bahwa persoalan LPG bersubsidi tidak dapat dipandang sebagai masalah sepele. Ketidaktepatan sasaran dan potensi penyimpangan harus dicegah melalui pengawasan yang konsisten dan pembinaan berkelanjutan.
“Kami berkomitmen menjaga ketersediaan LPG 3 kilogram bagi warga yang benar-benar berhak. Namun komitmen ini tidak akan berhasil tanpa dukungan semua pihak, khususnya agen dan pangkalan. Menjual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), tidak menimbun, dan tidak mengalihkan pasokan adalah kewajiban, bukan pilihan,” tegasnya.
Menutup kegiatan sosialisasi, Wali Kota kembali menegaskan sikap tegas pemerintah daerah dalam menjaga agar subsidi energi tidak disalahgunakan.
“Kami tidak ingin subsidi ini salah sasaran. LPG 3 kilogram harus benar-benar diterima oleh warga yang berhak. Pemerintah akan terus mengawasi, membina, dan bertindak tegas jika ditemukan pelanggaran,” katanya.
“Jika pemerintah, distributor, dan masyarakat sama-sama menjalankan perannya dengan jujur dan bertanggung jawab, maka distribusi LPG 3 kilogram akan tetap aman, stabil, dan berkeadilan,” tambah Wali Kota.
Sementara itu, Kepala Disperdagin Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan menyamakan persepsi seluruh pelaku distribusi LPG, terutama pangkalan, terhadap aturan yang sudah berlaku.
“Sebenarnya tidak ada ketentuan baru. Aturan sudah jelas dan sosialisasi juga sudah ada. Namun kami ingin memastikan seluruh pangkalan memahami secara utuh bagaimana memberikan pelayanan yang benar kepada masyarakat,” jelas Tezar.
Ia menambahkan, Disperdagin secara rutin melakukan pemantauan ke agen dan pangkalan LPG setiap pekan. Berdasarkan hasil pengawasan, tidak ditemukan praktik penimbunan sebagaimana isu yang berkembang di masyarakat, meski edukasi tetap diperlukan.
Sosialisasi ini berlangsung selama dua hari, 16–17 Desember 2025, dan diikuti oleh sekitar 200 pangkalan LPG dari seluruh wilayah Kota Banjarmasin. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Pertamina Patra Niaga, instansi migas terkait, serta Polresta Banjarmasin untuk memberikan pemahaman teknis dan hukum.
Salah satu peserta sosialisasi, Mina, pengelola Pangkalan Fina di kawasan Skip Lama, menilai kegiatan ini sangat membantu dalam memperjelas aturan distribusi LPG 3 kilogram.
“Banyak kendala yang pernah kami alami akhirnya terjawab di sini. Kami jadi lebih paham mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan agar pendistribusian tetap tepat sasaran dan sesuai aturan,” ujarnya.
Pemerintah Kota Banjarmasin pun mengajak masyarakat untuk menggunakan LPG 3 kilogram sesuai peruntukannya serta melaporkan apabila menemukan penyimpangan harga maupun indikasi penimbunan.
Penulis: Realita Nugraha
