BORNEOTREND.COM, KALSEL - Panitia Khusus III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Pansus III DPRD Kalsel) menyetujui draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalsel kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan senilai Rp 400 miliar. Penambahan modal ini dilakukan secara bertahap selama dua tahun anggaran, yakni Rp 200 miliar pada 2026 dan Rp 200 miliar pada 2027.
Rapat finalisasi digelar di ruang rapat Komisi III Gedung DPRD Kalsel, Banjarmasin, dan dipimpin oleh Ketua Pansus III, H. M. Rosehan NB. Dalam kesempatan tersebut, Rosehan menegaskan bahwa penyertaan modal ini bertujuan untuk menjaga investasi Pemprov Kalsel di Bank Kalsel agar sahamnya tetap lebih besar dibandingkan saham milik pemerintah kabupaten/kota, sekaligus memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
“Hari ini diputuskan untuk penyertaan modal dari pemerintah provinsi sebanyak Rp 400 miliar, dilakukan dengan bertahap. Yang pertama di tahun 2026, Rp 200 miliar, kemudian pada tahun 2027, 200 miliar,” ujarnya.
Dengan penambahan ini, Rosehan berharap selain untuk menjaga investasi Pemprov Kalsel ke Bank Kalsel agar sahamnya tetap lebih besar dibandingkan saham milik pemerintah kabupaten/kota. Juga diharapkan nantinya dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Kalsel.
“Saya juga mengingatkan kepada Bank Kalsel supaya penyertaan modal ini betul-betul dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kalimantan Selatan. Karena ingat juga kita pesan Pak Purbaya (Menkeu RI) bahwa uang yang ada di pemerintah provinsi dimanfaatkan betul-betul, sehingga kehidupan perekonomian di kalimantan selatan bisa menjaga stabilitas nasional. Sehingga apa yang diharapkan oleh Bapak Presiden, bisa menjadi jaminan bahwa diatas 5 persen mungkin bisa 8 persen itu bisa terjangkau,” pungkas pria yang akrab di sapa Julak Rosi ini.
Direktur Utama Bank Kalsel Fachruddin menyampaikan apresiasi dan terimakasihnya kepada Pansus III DPRD Kalsel, atas disetujuinya draf ranperda penambahan penyertaan modal untuk Bank Kalsel.
Diuangkapkannya, dengan adanya penambahan modal ini tentunya akan mengembalikan posisi Pemprov Kalsel sebagai pemegang kendali saham Bank Kalsel.
“Alhamdulillah hari ini Pansus III DPRD Kalsel menyetujui (ranperda) untuk selanjutnya disahkan menjadi Perda penambahan modal sebesar 400 miliar. Dengan setor 400 miliar ini akan mengembalikan posisi pemegang saham pengendalinya adalah pemerintah provinsi,” ujarnya.
Terkait beberapa pesan dan catatan Pansus III pada saat pembahasan akan menjadi perhatian serius Bank Kalsel dalam rangka perbaikan dan peningkatan kinerja ke depan.
“Beberapa pesan dari Pansus ini akan jadi pengingat kami untuk lebih meningkatkan kinerja lagi, meningkatkan pemberian kredit, dan mayoritasnya adalah masyarakat Kalimantan Selatan,” tegasnya
Rapat finalisasi tersebut selain dihadiri langsung oleh Direktur Utama Bank Kalsel beserta jajaran, juga diikuti para pejabat dari Bappeda, Bapenda, BPKAD, Biro Hukum dan Biro Perekonomian Setdaprov Kalsel.
Sumber: DPRD Kalsel
