![]() |
SERAHKAN CENDERAMATA: Ketua Pansus II, Muhammad Yani Helmi menyerahkan cenderamata kepada Sekretaris Jenderal Drs. Isy Karim, M. Si – Foto DPRD Kalsel |
BORNEOTREND.COM, KALSEL - Pansus II DPRD Provinsi Kalimantan
Selatan melakukan konsultasi ke Kementerian Perdagangan RI untuk memperdalam
substansi Raperda Penyelenggaraan Perdagangan. Kunjungan ini bertujuan
memperoleh arahan langsung dari kementerian agar regulasi yang disusun selaras
dengan kebijakan nasional dan siap diimplementasikan di daerah.
Ketua Pansus II, Muhammad Yani Helmi, menyampaikan bahwa
konsultasi ini menjadi langkah penting untuk memperoleh arahan langsung dari
kementerian terkait penguatan materi dalam raperda. Menurutnya, penyelarasan
sejak awal diperlukan agar regulasi yang dihasilkan tidak menimbulkan persoalan
dalam implementasi.
Yani Helmi menjelaskan bahwa beberapa bagian dalam raperda
perlu mendapatkan penegasan, khususnya yang berkaitan dengan peran pemerintah
daerah dalam penyelenggaraan perdagangan.
“Kami ingin memastikan raperda ini tersusun dengan baik dan dapat dilaksanakan secara efektif di daerah,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut pula, Paman Yani, sapaan akrabnya,
turut menekankan pentingnya dukungan pemerintah pusat terhadap upaya penguatan
sistem perdagangan di Kalsel, termasuk peningkatan fasilitas logistik dan
pergudangan.
“Kami berharap raperda ini menjadi dasar bagi penguatan
sektor perdagangan di daerah,” katanya.
Kementerian Perdagangan melalui Sekretaris Jenderal Drs. Isy
Karim, M. Si. menyambut baik kunjungan Pansus II dan memberikan apresiasi atas
komitmen DPRD Kalsel dalam memastikan harmonisasi kebijakan pusat dan daerah.
Kemendag juga menyampaikan kesiapan untuk memberikan pendampingan apabila
diperlukan pada tahapan berikutnya.
Pihak kementerian turut memberikan sejumlah masukan umum
sebagai penguatan penyusunan raperda, terutama terkait keselarasan dengan
kebijakan nasional yang sedang dalam proses penyempurnaan di tingkat pusat.
Konsultasi berlangsung dalam suasana konstruktif dan
mendapatkan tanggapan positif dari kedua belah pihak. Komunikasi antara DPRD
Kalsel dan Kemendag akan terus dijaga sebagai bagian dari proses pembentukan
regulasi yang terarah.
Pansus II berharap raperda tersebut dapat menjadi landasan
yang memberikan manfaat luas bagi masyarakat, sekaligus mendukung kelancaran
aktivitas perdagangan di Kalimantan Selatan.
Sumber: DPRD Kalsel
