Opsen PKB dan BBNKB Diserahkan, Pemko Banjarmasin Optimalkan PAD

SOSOK: Sekda Banjarmasin, Ikhsan Budiman (tengah) - Foto Dok Istimewa 

BORNEOTREND.COM, KALSEL – Pemerintah Kota Banjarmasin mulai menerapkan skema opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini dinilai membuka ruang optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara lebih pasti dan cepat.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, saat apel gabungan dan penyerahan hasil cost sharing opsen PKB dan BBNKB di halaman Kantor BPKPAD Banjarmasin, Selasa (30/12/2025).

Ikhsan yang mewakili Wali Kota Banjarmasin H. Muhammad Yamin HR menyebutkan, penerapan opsen merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

“Opsen PKB dan BBNKB ini bukanlah pajak baru bagi masyarakat. Ini adalah pengalihan mekanisme pencatatan, dari yang sebelumnya melalui bagi hasil kini langsung menjadi Pendapatan Asli Daerah kabupaten dan kota,” ujar Ikhsan.


Menurutnya, skema opsen memberikan kepastian pendapatan daerah karena dana lebih cepat masuk ke kas daerah, sekaligus memperkuat kemandirian fiskal pemerintah kota.

“Dengan pendapatan yang lebih pasti, pembangunan dapat dipercepat. Mulai dari perbaikan jalan, peningkatan kualitas pendidikan, hingga layanan kesehatan masyarakat,” tegasnya.

Ikhsan menambahkan, optimalisasi penerimaan opsen membutuhkan sinergi antara Pemerintah Kota Banjarmasin dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Kepolisian, dan Jasa Raharja melalui sistem Samsat.

Sinergi tersebut diarahkan pada pemutakhiran data kendaraan bermotor, perluasan layanan pembayaran pajak, serta peningkatan sosialisasi kepada masyarakat.

“Masyarakat perlu memahami bahwa setiap rupiah pajak kendaraan yang mereka bayarkan kini secara langsung berkontribusi pada pembangunan infrastruktur di Kota Banjarmasin sendiri,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah, Indra Suriya Saputra, mengatakan bahwa potensi pajak kendaraan bermotor di Kota Banjarmasin masih cukup besar.

“Berdasarkan data kendaraan bermotor yang kami miliki, masih ada sekitar 40 persen potensi yang belum tergali di Banjarmasin. Ini menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan dan pendataan masih perlu diperkuat,” ujarnya.

Ia menambahkan, meskipun realisasi penerimaan pada 2025 menunjukkan peningkatan, capaian tersebut belum sebanding dengan potensi yang ada.

“Dengan sinergi bersama Pemerintah Kota Banjarmasin dan skema cost sharing ini, pada 2026 kami optimistis dapat mengoptimalkan sosialisasi, pemungutan, dan pendataan,” katanya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Banjarmasin Hj. Ananda yang secara simbolis menyerahkan hasil opsen, Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin Edy Wibowo, serta Kepala Inspektorat Kota Banjarmasin Dolly Syahbana.

Penulis: Realita Nugraha 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال