![]() |
| GERBANG ULM: Skandal kembali menghantam ULM, kali ini terkait masalah kekerasan seksual oknum dosen dari Fakultas Kehutanan kepada salah satu mahasiswinya - Foto Dok Istimewa |
BORNEOTREND.COM, KALSEL- Kasus dugaan pelecehan seksual di Fakultas Kehutanan Universitas Lambung Mangkuat (ULM) terus berlanjut di Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
Bahkan Satgas PPKS telah menyerahkan rekomendasi terhitung sejak 23 Desember 2025 untuk ditindak lanjuti tim pemeriksa disiplin Aparatus Sipil Negara (ASN).
“Iya, laporan masuk kepada Satgas pada 13 November 2025. Dan semua sudah diproses sesuai dengan aturan Perundang- undangan yang berlaku dan hingga saat ini dari Satgas sudah pada tahapan penyerahan rekomendasi terhitung sejak tanggal 23 Desember 2025,” ujar Ketua PPKS ULM Siti Mauliana Hairini, MA dalam keterangannya, kamis (25/12/2025) lalu.
Mengingat sambungnya, yang bersangkutan adalah ASN, maka tahapan selanjutnya rekomendasi akan ditindak lanjuti oleh tim pemeriksa disiplin ASN sebagaimana sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
“Jadi semua tahapan proses yang dilakukan satgas tudak terlepas dari apa yang sudah diatur dalam Permendikbud No. 55 Tahun 2024,” tambah dosen dan peneliti Fakultas Ilmi Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) ULM ini.
Apalagi sebutnya, ada aturan PP 94 terkait disiplin ASN dan menyangkut aturan mengenai kepangkatan yang tergabung di tim pemeriksa, hingga lainnya.
“Jadi semua harus mengikut aturan yang berlaku lah,” tandas alumni Magister Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta ini.
Meski demikian dirinya memastikan, untuk kasusnya KS pihaknya (PPKS) yang melakukan pemeriksaan.
“Tapi untuk memberikan sanksi dan putusan itu harus dari tim pemeriksa disiplin ASN karena yang bersangkutan adalah ASN. Yang pasti rekomendasi dari Satgas PPKS menjadi acuan dalam proses pembuatan keputusan,” ujar mantan aktivis KNPI Kalsel ini.
Untuk itu Ia meminta semua pihak untuk menunggu proses pemeriksa dan kode etik ULM. “Yang pasti proses sudah di tim pemeriksa,” paparnya.
Sementara itu, Ketua Senat ULM Prof Dr HM Hadin Muhjad menyatakan, tim pemeriksaan ASN dapat menggali fakta-fakta di lapangan dan dokumen-dokumen yang menyangkut persoalan itu.
“Artinya kedua belah pihak, terlapor dan pelapor dapat diperiksa tim pemeriksa, untuk membuktikan tuduhan dan laporan itu,” bebernya.
Walau begitu, guru besar hukum ULM ini, tidak mengetahui rekomendasi yang dikeluarkan PPKS ULM.
“Ya, bentuk rekomendasi saya tidak tahu itu. Tapi yang pasti tim pemeriksa dapat menggali fakta dari kedua belah pihak,” tegas alumni Doktor Universitas Airlangga (Unair) Surabaya ini saat dihubungi, Kamis (25/12/2025) lalu.
Pengakuan Pelapor
Sebelumnya, Dosen Fakultas Kehutanan Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisial ZA diduga melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswinya sendiri.
Sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya – red) mengaku mendapat perlakukan tidak senonoh dari oknum dosen Fakultas Kehutanan ULM.
Bagian tubuh Bunga di sentuh secara paksa oleh terduga berinisial ZA yang menawarkan keringanan biaya pembayaran Praktik Hutan Tanam (PHT)
Bunga bercerita, awalnya dia dan teman kuliahnya direncanakan berangkat PHT ke luar daerah.
Namun, Bunga tidak memiliki cukup uang untuk memenuhi biaya keberangkatan PKL.
Setelah itu, modus dari ZA berinisiatif memberikan keringanan biaya kepada Bunga asalkan Bunga mau mengikutinya masuk ke ruang kerjanya.
Setelah di dalam ruang kerjanya, sontak ZA menyentuh secara paksa area-area sensitif tubuh Bunga.
“Tubuh saya disentuh secara paksa,” ungkap Bunga baru-baru tadi.
Bunga pun melawan dan keluar dari ruang ZA. Atas kejadian tersebut, Bunga mengalami trauma hingga tidak berani lagi melakukan aktivitas perkuliahan.
“Saya laporkan ke ibu saya,” beber Bunga.
Beberapa waktu kemudian pihak keluarga Bunga melaporkan kejadian itu ke Satgas PPKS ULM.
Sumber: www.baritopost.co.id
