BORNEOTREND.COM, KALSEL - Ratusan mahasiswa dari Badan
Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kalimantan Selatan menggelar aksi unjuk rasa di
DPRD Provinsi Kalsel, Rabu (26/11/2025), dengan membawa enam poin tuntutan yang
mencakup isu nasional hingga persoalan lingkungan lokal.
Sempat terjadi lobi di depan gerbang, akhirnya pimpinan
dewan memutuskan untuk mengakomodasi massa aksi. Bukan di halaman berdebu,
melainkan di dalam Ruang Rapat Paripurna yang biasa terisi oleh kursi-kursi
legislator. Sebuah langkah yang dinilai mendinginkan tensi politik hari itu.
“Alhamdulillah dalam keadaan kondusif, karena mahasiswa adalah rakyat kita juga,” ujar Ketua DPRD Provinsi Kalsel, H. Supian HK, usai pertemuan, membenarkan keputusan memindahkan forum.
“Beliau (mahasiswa) tidak ada menyampaikan yang memancing
emosi, memang kalau kita seandainya di depan itu banyak emosional, lebih baik
kita secara rasional,” lanjut Supian, menganalogikan suasana di luar dan di
dalam ruangan.
Diskusi di dalam ruang paripurna berlangsung dengan atmosfer
yang berimbang. Pihak dewan yang hadir tampak serius mendengarkan. Mereka yang
berhadir termasuk Ketua DPRD Kalsel, H. Supian HK, Wakil Ketua DPRD Kalsel, H.
Alpiya Rakhman, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kalsel, H. Gusti
Iskandar Sukma Alamsyah, didampingi Anggota DPRD Kalsel, H. Rosehan Noor Bahri,
Ilham Noor, serta Agus Mulia Husin.
Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Kalsel (KUHAP) menyampaikan
enam poin tuntutan yang tertuang dalam ‘Point Tuntutan Aksi’, yang mencakup
isu-isu krusial, baik di level nasional maupun regional, yaitu:
1. Menuntut DPR RI dan DPRD Kalsel untuk menyuarakan sikap
kritis kepada Pemerintah Pusat terkait rancangan KUHAP yang mengandung
pasal-pasal berpotensi melanggar HAM dan prinsip keadilan.
2. Menuntut pembatalan terhadap penetapan Taman Nasional
Meratus yang mengancam ruang hidup masyarakat adat, serta mendesak kajian
sosial-ekologi dengan dukungan yang memadai.
3. Menuntut Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan
aparat penegak hukum menghentikan total tambang ilegal dan melakukan penyidikan
terbuka terhadap perampasan tanah dan pencemaran lingkungan.
4. Menuntut Pemerintah Provinsi Kalsel melakukan audit
lingkungan menyeluruh, menyediakan air bersih darurat, memperbaiki
infrastruktur rusak akibat tambang, dan memulihkan hak-hak masyarakat adat.
5. Menolak implementasi BBM dan mendesak Pemerintah Pusat
melakukan kajian ulang komprehensif untuk menjamin ketersediaan BBM berkualitas
bagi masyarakat.
6. Menuntut Presiden dan DPR RI segera mengesahkan
Undang-undang Pro Rakyat.
Menanggapi rentetan tuntutan tersebut, Supian HK memastikan
bahwa setiap isu akan ditindaklanjuti. Isu-isu nasional akan disalurkan kepada
pemerintah pusat melalui komisi-komisi di DPRD Kalsel yang relevan dengan
bidangnya masing-masing.
“Kami tindak lanjuti, karena kami berasal dari rakyat, untuk
rakyat, ini adalah kolaborasi yang baik, terima kasih kepada mahasiswa,” tegas
Supian HK, menggarisbawahi komitmen dewan untuk merespons aspirasi tersebut.
Pertemuan di ruang paripurna, alih-alih di jalanan, menjadi catatan penting
dalam iklim demokrasi Banua kali ini.
Sumber: DPRD Kalsel
