ATR/BPN Perbarui Regulasi Tata Ruang untuk Hadapi Risiko Bencana dan Dampak Perubahan Iklim

KOORDINASI: Rapat Kerja Nasional Kementerian ATR/BPN di Jakarta - Foto Dok Istimewa

BORNEOTREND.COM, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah menyiapkan revisi sejumlah regulasi tata ruang agar mampu menjawab meningkatnya potensi bencana serta dampak perubahan iklim. Dua aturan yang tengah diperbarui yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, menegaskan bahwa isu ketahanan terhadap bencana kini menjadi prioritas utama dalam perencanaan ruang.

“Isu (tata ruang) yang paling penting sekarang adalah bagaimana kita resilient terhadap bencana dan perubahan iklim. Jadi ke depan itu, kita sangat menginginkan itu di dalam tata ruang nasional,” ujarnya saat menyampaikan pengarahan pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Senin (8/12/2025).


Ia menjelaskan bahwa revisi regulasi tersebut juga merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2024–2045, yang menuntut penyusunan tata ruang dengan data detail, adaptif, dan berbasis risiko.

“Ke depan tata ruang nasional dapat memuat informasi terkait potensi akan tantangan bencana dan perubahan iklim. Sudah kita hitung berdasarkan data dari BMKG dari Kementerian PU, ada sesar di mana, ada gempa di mana, curah hujan bagaimana. Jadi ke depan itu, kita sangat menginginkan, bagaimana daya dukung dan daya tampung di wilayah tersebut memang siap untuk menangani bencana,” jelasnya.

Suyus juga menekankan pentingnya penerapan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam seluruh proses perencanaan.

“Kajian LHS ini harus ada di awal, tidak boleh lagi di belakang. Jadi saya akan lihat nanti bagaimana kajian lingkungannya. Ini yang akan dimasukkan dalam revisi PP 21 Tahun 2021 dan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional,” terangnya.

Sesi pengarahan Dirjen Tata Ruang tersebut merupakan bagian dari rangkaian Rakernas ATR/BPN yang berlangsung pada 8–10 Desember 2025 dan diikuti oleh 471 peserta dari berbagai jajaran pimpinan dan kantor wilayah. Selain Suyus Windayana, pengarahan juga disampaikan oleh Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya; Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi; Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono; serta Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Jonahar.

Sumber: Rilis ATR/BPN HSU 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال