![]() |
| RAMAI: Suasana Rakernas Kementerian ATR/BPN Tahun 2025 di Jakarta - Foto Dok Istimewa |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan pentingnya kerja terpadu antar lembaga dalam menyelesaikan berbagai konflik pertanahan di Indonesia. Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), Iljas Tedjo Prijono, menyampaikan hal tersebut dalam pengarahan umum pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian ATR/BPN Tahun 2025 di Jakarta, Senin (8/12/2025).
Menurutnya, kompleksitas kasus pertanahan tidak mungkin ditangani oleh satu lembaga saja. Karena itu, sejak 2018 ATR/BPN bekerja bersama Kejaksaan dan Kepolisian melalui pembentukan Satgas Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan.
“Kita bersama dengan Kejaksaan dan Kepolisian dari tahun 2018 membentuk yang namanya Satgas Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan. Tujuannya untuk mengelaborasi dan memberi efek jera kepada para mafia tanah,” ujar Iljas.
Ia menjelaskan bahwa dasar kerja sama tersebut diperkuat dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU), sehingga penanganan kasus dapat dilakukan lebih terpadu dan konsisten. Keberadaan Satgas terbukti efektif. Sepanjang 2025, satuan tugas ini berhasil menyelesaikan 90 kasus dari target 65, menetapkan 185 tersangka, serta menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp23,3 triliun.
“Ini angka yang luar biasa. Kita mampu menyelamatkan potensi kerugian yang nilainya lebih dari Rp23 triliun,” ungkapnya.
Iljas menegaskan keberhasilan tersebut adalah hasil sinergi erat antar lembaga.
“Tanpa mereka kemungkinan masalah kejahatan pertanahan ini akan terus meningkat,” tuturnya.
Dalam pemaparannya, ia juga membeberkan berbagai modus yang kerap digunakan mafia tanah, mulai dari pemalsuan dokumen, kolusi, manipulasi proses hukum, hingga penguasaan lahan secara ilegal menggunakan intimidasi. Pola-pola tersebut, menurutnya, perlu diantisipasi secara serius agar penanganan kasus lebih cepat dan tepat.
Iljas turut menekankan pentingnya kesesuaian antara target dan realisasi penyelesaian kasus di lapangan. Ia mengingatkan bahwa penyelesaian konflik pertanahan bukan sekadar pencapaian angka, tetapi juga kualitas. Selain itu, ia mengingatkan jajaran ATR/BPN agar berhati-hati dalam menerbitkan produk hukum pertanahan.
“Barang bukti bisa terbuka kapan saja. Bisa saat kita menjabat, bisa setelah pensiun,” imbaunya.
Sumber: Rilis ATR/BPN HSU
