Sukseskan Program JosPol, Gubernur Kaltim Tegaskan Insentif Guru Dipastikan Berlanjut di 2026

 

WAWANCARA: Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud - Foto Dok Nett


BORNEOTREND.COM, KALTIM- Komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik kembali ditegaskan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud.

Orang Nomor Satu di Benua Etam ini memastikan bahwa program insentif guru akan dilanjutkan pada tahun 2026 sebagai bentuk keberlanjutan dukungan pemerintah terhadap sektor pendidikan.

“Doakan ya semuanya. Insya Allah sampai selesai masa kepemimpinan kami bersama Pak Seno memimpin Kaltim, insentif ini akan kita lanjutkan. Ini demi kebermanfaatan bagi tenaga pendidik mengabdi di seluruh Kaltim,” ujarnya.


Pernyataan tersebut sekaligus menjawab pertanyaan publik mengenai masa depan insentif guru yang selama ini menjadi bagian dari program unggulan JosPol.

Sebelumnya Pemprov Kaltim telah menyalurkan insentif kepada 36.222 guru dari seluruh kabupaten/kota di Kaltim. Program ini menjadi salah satu bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan kesejahteraan yang lebih baik bagi pendidik di Benua Etam.

Pemberian insentif ini tidak hanya bertujuan meningkatkan motivasi guru, tetapi juga menjadi bentuk apresiasi atas dedikasi mereka dalam mencerdaskan generasi Kaltim, terutama para pendidik di daerah terpencil, terluar, dan tertinggal.

Sementara itu, Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji menegaskan bahwa pendidikan merupakan fondasi utama dalam pembangunan daerah.

“Kami dedikasikan penghargaan JosPol kepada para pendidik yang telah mengabdi penuh ketulusan di seluruh penjuru Kaltim,” ujarnya.

Menurut dia pembangunan pendidikan harus dimulai sejak usia dini. Dengan demikian, peningkatan kesejahteraan guru menjadi langkah strategis untuk menciptakan generasi emas Kaltim pada masa mendatang.

“Masa depan daerah ini sangat bergantung pada mutu pendidikan. Guru bukan hanya pengajar, tetapi pembentuk karakter dan penggerak perubahan,” tukasnya.

Sebagai Informasi, Insentif diberikan kepada guru PNS dan non-PNS di PAUD, TK, SD, dan SMP, serta pendidik di lembaga pendidikan keagamaan seperti TPA, TPQ, pondok pesantren, RA, MI, dan MTs.

Setiap guru menerima bantuan Rp500 ribu per bulan untuk periode Juli hingga Desember 2025, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru.

Sumber: Nett

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال