Kesra Kaltim Tegaskan UKT Gratis Khusus Penduduk Kaltim 3 Tahun

 WAWANCARA: Kepala Biro Kesra Setda Kaltim Dasmiah - Foto Dok Nett


BORNEOTREND.COM, KALTIM- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan implementasi program inovatif GratisPol Pendidikan berjalan tepat sasaran dengan menegaskan kembali syarat dan ketentuan utamanya.

Program ini dirancang sebagai bantuan biaya pendidikan yang disalurkan langsung oleh Pemprov Kaltim, bertujuan meringankan beban finansial masyarakat terhadap biaya kuliah.

Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kaltim Dasmiah, menyatakan bahwa program ini merupakan inovasi daerah untuk menjamin akses pendidikan tinggi, yang pelaksanaannya berlandaskan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 24 Tahun 2025.

Dirinya juga menjelaskan secara spesifik bahwa program GratisPol adalah bantuan biaya pendidikan, bukan beasiswa hidup (living cost). Fokus utama bantuan ini adalah untuk menanggung biaya akademik.

“Biaya pendidikan itu kan UKT (Uang Kuliah Tunggal). Nah, maka kami menampungnya adalah, yang kami fasilitasi adalah biaya pendidikan,” terang Dasmiah, jumat (28/11/2025).


Penekanan ini penting untuk memastikan bahwa alokasi anggaran daerah benar-benar terserap untuk membebaskan mahasiswa dari kewajiban pembayaran UKT.

Pergub Nomor 24 Tahun 2025 menjadi landasan hukum yang memuat syarat mutlak bagi penerima. Dasmiah menekankan bahwa keadilan penerima dijamin dengan kriteria kependudukan yang ketat.

Syarat utama yang bersifat kependudukan adalah calon penerima harus merupakan penduduk Kaltim. Hal ini harus dibuktikan melalui Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Kaltim yang berlaku minimal selama 3 tahun.

“Syarat ini bertujuan untuk memprioritaskan dan melindungi hak-hak pendidikan bagi warga asli dan penduduk lama Kaltim,” ungkapnya.

​Selain syarat domisili, program GratisPol juga memberlakukan batasan usia sesuai jenjang pendidikan: S1 maksimal 25 tahun, S2 35 tahun, dan S3 40 tahun.

Namun Pemprov Kaltim memberikan pengecualian signifikan untuk mendukung peningkatan kualifikasi akademik bagi tenaga pendidik. 

“Bagi guru dan dosen dikecualikan untuk syarat umur,” tegasnya.

Pengecualian ini dibuat untuk mendukung peningkatan kualitas SDM Kaltim, di mana guru dan dosen (ASN maupun non-ASN) didorong untuk melanjutkan studi tanpa terhalang batasan usia.

Dirinya juga menekankan pentingnya integritas data dan kepatuhan terhadap seluruh persyaratan.

“Walaupun guru dan dosen dikecualikan dari syarat usia, mereka tetap wajib memenuhi syarat kependudukan (KTP/KK Kaltim minimal 3 tahun).” ucapnya.

Kepatuhan terhadap syarat-syarat ini diperlukan agar proses verifikasi dapat berjalan lancar. Program ini merupakan bentuk komitmen Pemprov Kaltim dalam mewujudkan visi pembangunan SDM unggul dengan menghilangkan hambatan biaya pendidikan tinggi bagi masyarakat.

​Dengan landasan hukum yang jelas dan alokasi anggaran yang besar (sebagaimana dilaporkan sebelumnya mencapai Rp1,3 triliun), program GratisPol diharapkan menjadi katalisator bagi peningkatan angka partisipasi kasar pendidikan tinggi di Kaltim.

"Saya berharap seluruh masyarakat yang memenuhi kriteria dapat memanfaatkan peluang ini. Dukungan penuh dari Pemprov Kaltim ini menjadi penanda bahwa investasi pada kualitas pendidikan tinggi adalah prioritas utama untuk mempersiapkan generasi Kaltim menghadapi peran strategis daerah," tukasnya.

Sumber: Nett

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال