![]() |
| WAWANCARA: Kepala Dinas PUPR-Pera Kaltim Aji Muhammad Fitra - Foto Dok Nett |
BORNEOTREND.COM, KALTIM- Program bantuan GratisPol biaya administrasi rumah subsidi yang dijalankan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) mulai menunjukkan progres nyata di tahun 2025.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera) Kaltim Aji Muhammad Fitra, memastikan bahwa implementasi program sudah berjalan sejak awal tahun dengan sejumlah pemohon yang telah lolos seluruh tahapan verifikasi.
Menurutnya, sudah terdapat 100 pemohon yang dinyatakan memenuhi syarat setelah melalui proses panjang, mulai dari akad kredit bank, verifikasi berkas di Dinas PUPR, hingga pengecekan kelayakan lainnya.
“Sekarang prosesnya sedang berjalan untuk penerbitan SK Gubernur bagi 100 pemohon tersebut,” jelas Aji.
Selain itu, 40 pemohon tambahan kini sedang masuk tahap evaluasi berkas. Sementara sebagian lainnya masih menunggu kelengkapan dokumen dari pihak bank.
Program yang menanggung biaya administrasi hingga Rp10 juta per unit, termasuk notaris, balik nama, hingga provisi bank ini menjadi angin segar bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Tahun 2025 Pemprov Kaltim menyediakan kuota 1.000 unit, namun penyerapan masih jauh dari target. Hingga kini, baru sekitar 140 calon penerima yang sedang diproses. Dirinya menyebut, rendahnya penyerapan kuota perlu dikaji lebih lanjut.
“Saya tidak berani berspekulasi apakah kaitannya dengan ekonomi yang sedang lesu. Tetapi kalau tidak terserap maksimal, ya tahun depan kami buka lagi 1.000 kuota,” ujarnya.
Meski begitu proses verifikasi tetap berjalan ketat. Pemohon harus berstatus MBR, dengan pendapatan rentang Rp1 juta hingga Rp2,2 juta untuk kategori bantuan biaya administrasi ini.
Namun secara nasional, batas penghasilan MBR dalam skema FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) telah naik menjadi Rp11 juta per bulan, seiring kebijakan pusat yang menetapkan bunga maksimal 5 persen.
Selain Pemprov, penentuan kelayakan juga bergantung pada pihak bank. Hanya pemohon yang lolos verifikasi kredit di bank yang dapat diproses Pemprov untuk menerima subsidi biaya administrasi.
Saat ini, program pembebasan biaya administrasi rumah ini telah bermitra dengan sejumlah bank antara lain BTN, BTN Syariah, Mandiri, dan Bank Kaltimtara.
"Program ini perlu diawasi dengan baik agar rumah subsidi benar-benar dimanfaatkan oleh penerimanya. Jangan sampai nanti rumah MBR ini malah dipakai untuk dijual kembali atau tidak sesuai peruntukan,” tandasnya.
Sumber: Nett
