DPRD Kotabaru Tetapkan 16 Raperda Prioritas 2026

SERAHKAN PROPEMPERDA: Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kotabaru M Lutfi Ali menyerahkan Propemperda Tahun 2026 kepada Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru Suwanti – Foto Ist


BORNEOTREND.COM, KALSEL - DPRD Kabupaten Kotabaru menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam rapat paripurna, Senin (17/10/2025). Sebanyak 16 Raperda disepakati menjadi program prioritas yang akan digodok bersama antara inisiatif dewan dan usulan eksekutif.

Adapun Raperda prioritas tersebut di antaranya Raperda Pengelolaan Persampahan, Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Raperda Desa Wisata, Raperda Toleransi Kehidupan Bermasyarakat, Raperda Penanggulangan Kemiskinan, Raperda Pemajuan Kebudayaan, dan Raperda Kabupaten Layak Pemuda.

Kemudian juga ada tiga raperda wajib, yakni Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, Raperda Perubahan APBD 2026, dan Raperda APBD 2027.

Rapat diawali dengan laporan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotabaru M Lutfi Ali.

Ia mengatakan penyusunan dan penetapan Propemperda dilakukan setiap tahun sebelum penetapan rancangan perda tentang APBD.

Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, 

"Bapemperda DPRD Kabupaten Kotabaru bersama dengan Tim Pembentukan Produk Hukum Daerah Kabupaten Kotabaru juga telah melaksanakan rapat berkaitan dengan penetapan Propemperda Tahun 2026 dan sudah difasilitasi Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Selatan," kata Lutfi.

Lutfi berharap kerjasama yang baik antara DPRD Kabupaten Kotabaru dengan Pemerintah Kabupaten Kotabaru dalam pelaksanaan Propemperda Tahun 2026 dapat dilanjutkan pada tahap pembahasan rancangan peraturan daerah sehingga apa yang telah diputuskan  dapat terwujud sesuai rencana.

Pengajuan yang disampaikan Bapemperda DPRD Kabupaten Kotabaru mengenai Propemperda Tahun 2026 mendapat persetujuan dari seluruh anggota dewan untuk ditetapkan.

Selanjutnya, penetapan Propemperda Tahun 2026 disahkan dengan penandatangan keputusan oleh pimpinan DPRD Kabupaten Kotabaru.

Penulis: Nazat Fitriah

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال