DPRD Kotabaru Ketok Palu Tiga Perda Baru, Mulai SDM hingga Kesehatan

PENANDATANGANAN: Penandatanganan berita acara persetujuan bersama pengesahan tiga raperda antara DPRD Kabupaten Kotabaru dan pemerintah daerah - Foto Dok Istimewa

BORNEOTREND.COM, KALSEL – DPRD Kabupaten Kotabaru mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan I Rapat ke-33 Tahun Sidang 2025/2026.

Tiga raperda yang disahkan masing-masing yaitu Raperda Pengembangan Sumber Daya Manusia, Raperda Sistem Pertanian Organik, serta Raperda Penyelenggaraan Kesehatan.

Pengesahan diawali dengan penyampaian laporan akhir proses pembahasan raperda oleh masing-masing panitia khusus (pansus) DPRD Kabupaten Kotabaru.

Pansus I yang menangani Raperda Pengembangan Sumber Daya Manusia melaporkan telah melaksanakan konsultasi dan koordinasi dengan SKPD terkait sehingga diperoleh sejumlah perbaikan serta sinkronisasi yang disepakati bersama.

“Raperda Pengembangan Sumber Daya Manusia masih membahas secara umum sehingga perlu aturan turunannya agar lebih spesifik,” kata Ketua Pansus I, Nosriyono.


Sementara itu, Pansus II yang membahas Raperda Sistem Pertanian Organik menggelar rapat bersama berbagai pihak terkait untuk memastikan lahirnya peraturan yang akomodatif dan implementatif. Salah satu dasar penyusunan raperda ini adalah kebutuhan masyarakat terhadap sistem pertanian organik.

“Terima kasih kepada Tim Kajian Hukum Setda Kabupaten Kotabaru dan SKPD yang sudah memberikan klarifikasi dan koreksi sehingga dapat memutuskan kesepakatan-kesepakatan dalam menentukan kebijakan yang sangat penting ini,” ujar Ketua Pansus II, Mustakim.

Adapun Pansus III membahas Raperda Penyelenggaraan Kesehatan bersama Bagian Hukum Setda Kabupaten Kotabaru dan Dinas Kesehatan selaku inisiator raperda. Proses pembahasan juga melibatkan organisasi profesi kesehatan.

Raperda yang terdiri atas 28 bab dan 281 ayat itu diajukan sebagai revisi terhadap Perda Nomor 11 Tahun 2022 menyusul adanya regulasi baru dari pemerintah pusat.

“Hal ini merupakan wujud dari kewajiban daerah dalam melaksanakan salah satu urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang berkaitan dengan pelayanan dasar,” kata Ketua Pansus III, Rahmad.

Setelah mendengarkan laporan akhir masing-masing pansus, seluruh anggota DPRD yang hadir dalam rapat paripurna menyatakan persetujuan terhadap pengesahan ketiga raperda tersebut.

Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD Kabupaten Kotabaru dan pemerintah daerah.

Penulis: Nazat Fitriah 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال