BORNEOTREND.COM, KALSEL – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Mushaffa Zakir, kembali turun ke masyarakat melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat. Kegiatan ini berlangsung di Banjarmasin, Sabtu (8/11/2025).
Dalam pemaparannya, Mushaffa menekankan bahwa ketertiban umum tidak hanya menjadi tugas aparat pemerintah, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.
“Sosper ini bertujuan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga ketertiban dan kedamaian di lingkungan masing-masing,” ujarnya.
Menurut politisi yang akrab disapa Mushaffa tersebut, budaya tertib hanya dapat terwujud jika masyarakat menjalankannya berdasarkan kesadaran, bukan sekadar karena adanya aturan atau ancaman sanksi. Ia menilai keterlibatan warga menjadi pilar utama keberhasilan Perda Nomor 6 Tahun 2020.
“Peraturan ini dibuat untuk mengatur sekaligus memberi perlindungan. Namun tanpa keterlibatan masyarakat, implementasinya tidak akan optimal,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa kegiatan sosialisasi bukan hanya forum penyampaian materi regulasi, tetapi juga wadah dialog antara masyarakat dan wakil rakyat agar kebijakan yang disusun benar-benar dipahami dan dirasakan manfaatnya.
Kegiatan Sosper tersebut mendapat respons positif dari warga Kelurahan Kuin Cerucuk. Mereka berharap kegiatan serupa dilakukan secara rutin agar masyarakat semakin memahami ketentuan daerah dan dapat berperan dalam menjaga ketertiban di lingkungannya.
Penulis: Fathur
