![]() |
AKSI DAMAI: Halaman depan DPRD Kabupaten Kotabaru dipenuhi gabungan buruh dari sejumlah serikat pekerja yang melakukan aksi damai menuntut kenaikan UMK sebesar 8,5% - Foto Ist |
BORNEOTREND.COM, KALSEL - Gabungan buruh dari sejumlah serikat pekerja melakukan aksi damai di DPRD Kabupaten Kotabaru, Selasa (18/11/2025). Beberapa tuntutan disampaikan, salah satunya agar pemerintah daerah dan Dewan Pengupahan Kabupaten Kotabaru segera membahas dan menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 sebesar 8,5 persen.
Sekjen Konfederasi Serikat Buruh Sawit Kalimantan (Serbusaka) Rutqi mengatakan, penetapan UMK selama ini cenderung mengabaikan aspirasi buruh dan lebih berpihak pada pemerintah dan pengusaha.
"Setiap pembahasan di Dewan Pengupahan Kabupaten Kotabaru, usulan kami tidak dimasukan dan hanya keluar satu rekomendasi yang itu dari pemerintah dan APINDO," katanya.
Terkait itu, pihaknya meminta agar jika nantinya dalam pembahasan di Dewan Pengupahan tidak tercapai kesepakatan, kenaikan UMK sebesar 8,5 persen yang diusulkan buruh tetap direkomendasikan ke gubernur.
"Makanya kami usulkan lebih fair kalau usulan itu tiga, dari APINDO sekian, pemerintah sekian, dan dari buruh 8,5 persen," tambahnya.
Sementara itu, permintaan buruh ini diakomodir DPRD Kabupaten Kotabaru melalui rekomendasi yang dikeluarkan berdasarkan hasil kesepakatan bersama dengan perwakilan buruh, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kotabaru serta asosiasi pengusaha dalam rapat dengar pendapat yang dilaksanakan seusai penyampaian aspirasi.
"Tadi sudah ada kesepahaman terkait rekomendasi yang akan diusulkan ke gubernur. Kita semua saling sepakat ketika dalam diskusi antara pemerintah daerah, apindo dan serikat pekerja nanti tidak ada kesepakatan untuk mengusulkan satu rekomendasi, maka akan diusulkan rekomendasi dari tiga-tiganya," ucap Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru Suwanti.
Di sisi lain, Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Kotabaru Muhammad Abdillah menepis tudingan penetapan UMK selama ini mengabaikan aspirasi buruh.
"Dewan Pengupahan itu ada tiga unsur, yaitu pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja. Dan kita di Dewan Pengupahan harus rapat, tidak ada pendapat pengusaha yang diambil atau serikat pekerja yang diambil. Kita berpatokan instruksi dari pusat, dari kementerian yang mengeluarkan petunjuk teknis," terangnya.
Adapun terkait penetapan UMK 2026, sampai saat ini pihaknya masih menunggu dasar hukum penghitungan besaran kenaikannya dari pemerintah pusat sehingga belum bisa melakukan pembahasan.
Penulis: Nazat Fitriah
