Bapemperda Kalsel Pelajari Lebih Dalam Mekanisme Pembentukan Produk Hukum Daerah di DKI Jakarta

Ketua Bapemperda DPRD Kalsel H Gusti Iskandar Sukma Alamsyah (tengah). Foto-dok.Humas DPRD Kalsel


BORNEOTREND.COM, KALSEL – Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) pelajari lebih dalam mekanisme pembentukan produk hukum daerah di DKI Jakarta saat studi komparasi awal pekan ini.

"Kita perlu mendalami mekanisme pembentukan produk hukum daerah DKI Jakarta sebagai bahan perbandingan guna pembentukan produk hukum daerah di provinsi kita lebih baik lagi," ujar Ketua Bapemperda DPRD Kalsel H Gusti Iskandar Sukma Alamsyah ketika dikonfirmasi, Senin malam.


Politikus senior Partai Golkar tersebut menerangkan, kaji banding ke Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) DKI Jakarta terkait penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Menurut dia, pihaknya memperoleh banyak masukkan berharga dari hasil studi komparasi ke Setdaprov DKI Jakarta pada, Senin (3/11/2025).

“Alhamdulillah, kami tadi diterima dengan baik oleh Biro Hukum Pemerintah DKI Jakarta. Kami membicarakan tentang tata cara penyusunan produk hukum daerah, baik yang bersifat usul/inisiatif DPRD maupun pemerintah daerah," tuturnya.

Selain itu, saat pertemuan dengan Biro Hukum Setdaprov DKI Jakarta juga membahas penggunaan tenaga ahli dalam penyusunan produk hukum daerah, termasuk penyusunan naskah akademik,lanjut mantan Anggota DPR RI tersebut.

Gt Iskandar menambahkan, salah satu hal penting dalam pembahasan tersebut mengenai batas waktu penyusunan rencana Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sesuai surat edaran Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI).

“Kalau Raperda tidak terselesaikan dalam satu tahun anggaran, ternyata bisa diusulkan kembali di tahun berikutnya tanpa perlu menyusun naskah akademik baru, asalkan sesuai dengan rekomendasi Bapemperda,” ujar Gt Iskandar.

Sementara itu, anggota Bapemperda Kalsel Dirham Zain menuturkan, bahwa kunjungan mereka tersebut memberikan banyak tambahan pengetahuan dan pengalaman.

“Kami mendapatkan banyak masukkan berharga. Misalnya, terkait Raperda tentang barang milik daerah yang tidak tertif, tidak sesuai aturan atau menimbukan kerugian daerah, di DKI mereka mencantumkan sanksi administratif tetapi tidak pidana, dan tetap dikonsultasikan dengan pihak eksekutif,” terang Dirham.

Rombongan Bapemperda DPRD Kalsel dipimipin Ketuanya H Gt Iskandar Sukma Alamsyah saat kunjungan ke Biro Hukum Setdaprov DKI Jakarta, Senin (3/11/2025) (ANTARA/HO Humas Setwan Kalsel)

Menerima rombongan wakil rakyat Kalsel itu Ketua Sub Kelompok Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesejahteraan Rakyat Biro Hukum Setdaprov DKI Jakarta Afifi menyampaikan apresiasi atas kunjungan kerja Bapemperda DPRD Kalsel.

“Saya senang Bapak dan Ibu anggota DPRD Kalsel berkunjung ke Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta. Ini merupakan bentuk silaturahmi dan kerja sama antardaerah, sekaligus menjadi sarana transfer knowledge dalam proses penyusunan Raperda,” kata Afifi.

Studi komparasi Bapemperda DPRD Kalsel ke Setdaprov DKI Jakarta saat kunjungan kerja ke luar daerah, sebagaimana terjadwal, 2-4 November 2025.

Sumber: Antara

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال