![]() |
| Yayasan Mahatir Mohammad Zain menyerahkan donasi ke pengurus Masjid Al Jihad. Foto-dok. Istimewa |
BORNEOTREND.COM, KALSEL - Yayasan Mahatir Mohammad Zain menyerahkan bantuan donasi sebesar Rp 100 juta kepada Masjid Al Jihad Banjarmasin, Rabu (1/10/2025).
Ketua Yayasan Mahatir Mohammad Zain, Muhammad Zainal Fahmi, mengatakan bantuan ini diharapkan dapat digunakan untuk pembangunan mesjid nantinya.
Tidak hanya dimesjid al-jihad tetapi mesjid yang lain kami salurkan juga bantuan dana sesuai program kami, alhamdulillah hari ini dapat dilakukan dengan baik dan para guru sd dan karyawan di SD Muhammadiyah 8 dan 10 Cempaka 2 serta TK Aisyiyah Cempaka 2 diberikan bantuan.
"Oleh karenanya, bantuan itu disalurkan guna mendukung pembangunan kanopi dan pengembangan fasilitas masjid, yang kian dibutuhkan seiring meningkatnya jumlah jamaahnya," katanya.
Sementara itu, Ketua Takmir Masjid Al Jihad Banjarmasin, Taufik Hidayat, mengungkapkan,
Pihaknya sangat berterimakasih banyak atas bantuannya.
"Kita bersyukur mesjid al-jihad dapat bantuan donasi sebesar Rp100 juta dari Yayasan Mahatir Mohammad Zain tentunya ini sangat membantu buat pengembangan mesjid dan pembangunan kanopi,"ungkapnya.
Yayasan Mahatir Mohammad Zain juga menyalurkan bantuan rutin kepada guru dan karyawan di SD Muhammadiyah 8 dan 10 Cempaka 2 serta TK Aisyiyah Cempaka 2.
Dan setiap bulannya, sebanyak 95 tenaga pendidik menerima tambahan penghasilan Rp 400 ribu.
Untuk itu, kami berencana menargetkan membangun kanopi disamping mesjid dan selesainya perlu waktu dua bulan dengan anggaran Rp 2,1 miliar dan kapasitas ruang utama masjid saat ini sudah mulai berkurang karena jumlah jamaah semakin banyak, diiringi dengan beragam kegiatan keagamaan.
"Alhamdulillah sinergi kami antara mesjid dan sekolah terus dijalankan ini sangat penting untuk pendidikan dan keagamaannya, serta kita ucapkan lagi, terimakasih banyak kepada keluarga besar Yasir Mahatir Mohammad Zain selalu diberikan kesehatan dan menjadi amal jariyah dengan menyerahkan bantuannya," pungkasnya.
Penulis: Fathur
