![]() |
| KONFRENSI PERS: Kepala OJK Kalsel Agus Maiyo - Foto Dok Istimewa |
BORNEOTREND.COM, KALSEL- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) angkat bicara terkait kisruh dana mengendap milik pemerintah daerah yang ramai diperbincangkan beberapa waktu belakangan.
Kepala OJK Kalsel Agus Maiyo, menegaskan bahwa persoalan tersebut telah diklarifikasi dan dipastikan murni kesalahan administratif, bukan bentuk penyimpangan keuangan.
Menurutnya, pihaknya langsung menindaklanjuti laporan tersebut begitu mengetahui adanya kejanggalan pada data dana mengendap di Bank Kalsel.
“Ketika kami lihat datanya, kami cukup kaget karena jumlahnya dinilai sangat besar, terutama yang disebut-sebut milik Pemerintah Kota Banjarbaru. Namun setelah kami klarifikasi ke pihak Bank Kalsel ternyata hal itu tidak benar,” tuturnya di sela-sela media update bersama awak media, Kamis (30/10/2025) lalu.
Dirinya juga menjelaskan, hasil klarifikasi dan evaluasi yang dilakukan bersama tim pengawas OJK menunjukkan bahwa permasalahan tersebut terjadi karena kesalahan administratif dalam pencatatan kode Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
“Kode RKUD milik Pemprov Kalsel, Kota Banjarbaru, dan Kabupaten Balangan itu berurutan, 01, 02, dan 03. Nah, di sinilah terjadi kekeliruan pencatatan, bukan pada jumlah uang ataupun transaksi keluar-masuk,” jelasnya.
Ia memastikan bahwa kesalahan tersebut tidak berdampak pada keuangan daerah. Seluruh dana tetap aman di rekening masing-masing pemerintah daerah dan tidak ada uang yang keluar secara tidak semestinya.
“Sejauh ini tidak ada masalah yang bersifat material. Tidak ada dana yang berpindah atau keluar. Hanya perlu penyesuaian administratif. Namun begitu, kami tetap melakukan evaluasi menyeluruh, dan proses penelaahan oleh pengawas masih berjalan,” sambungnya.
Dana Mengendap di Rekening Pemda Dinilai Hal yang Wajar
Sementara itu, Kepala Sub Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Kantor OJK Provinsi Kalsel Satrio Aji Nugroho ikut menambahkan, bahwa fenomena dana mengendap di rekening pemerintah daerah sebenarnya hal yang wajar, tergantung pada waktu pencairan dan penggunaan anggaran.
“Dana pemerintah daerah umumnya cair di awal atau pertengahan tahun anggaran. Jadi wajar kalau di suatu waktu terlihat mengendap. Itu bukan berarti tidak digunakan, tetapi memang sedang menunggu waktu realisasi sesuai peruntukannya,” terang Satrio.
Dirinya menambahkan, aspek utama yang menjadi perhatian OJK adalah prinsip kehati-hatian (prudential principle) dalam penempatan dana daerah di perbankan. OJK memastikan agar pengelolaan dana publik tetap sesuai ketentuan dan aman dari potensi penyalahgunaan.
“Yang kami tekankan adalah prinsip kehati-hatian. Penempatan dana harus dilakukan sesuai aturan, transparan, dan dengan risiko yang terukur. Jadi bukan soal besar kecilnya dana mengendap, tapi bagaimana pengelolaannya dilakukan secara akuntabel,” ujarnya.
Dengan hasil klarifikasi ini, OJK Kalsel berharap polemik terkait dana mengendap di Bank Kalsel tidak lagi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Agus menegaskan, OJK akan terus memperkuat pengawasan dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah dan pihak perbankan, agar tata kelola keuangan publik semakin transparan dan akuntabel.
“Kami pastikan pengawasan berjalan ketat. Semua proses administrasi yang perlu disesuaikan sedang diperbaiki agar ke depan tidak lagi terjadi kesalahan serupa,” tandasnya.
Penulis: Arief Rahman
