Dua Perda Baru Tanah Laut Disahkan, Jamin Bantuan Hukum Masyarakat Miskin dan Optimalisasi Pengelolaan Barang Milik Daerah

TANDA TANGAN: Bupati Tanah Laut H Rahmat Trianto menandatangani dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang baru disahkan DPRD Kabupaten Tanah Laut dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD – Foto Ist


BORNEOTREND.COM, KALSEL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Laut resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Laut yang digelar di Ruang Sidang DPRD setempat, Senin (27/10/2025).

Kedua Peraturan Daerah (Perda) yang baru ditetapkan ini berfokus pada penguatan komitmen pemerintah daerah terhadap dua area krusial: pelayanan hukum bagi masyarakat miskin dan optimalisasi pengelolaan aset daerah.

Dua regulasi yang baru disahkan tersebut meliputi:

1.  Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin.

2.  Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Bupati Tanah Laut H Rahmat Trianto dalam sambutannya menyampaikan apresiasi tinggi kepada DPRD atas sinergi dan kerja sama yang terjalin selama proses pembahasan kedua regulasi tersebut.

"Berbagai dinamika dalam proses pembahasan telah dilalui dengan semangat demokrasi, sinergitas, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan," ujar Bupati.

Terkait perubahan Perda Bantuan Hukum, Bupati menjelaskan bahwa pembaruan ini bertujuan untuk memperluas akses keadilan bagi masyarakat miskin.

"Makna equality before the law adalah semua manusia sama dan setara di hadapan hukum. Pemerintah memiliki kewajiban memenuhi hak warga negara untuk memperoleh perlindungan dan kepastian hukum yang adil," tegasnya.

Sebagai langkah konkret, Bupati menambahkan bahwa pemerintah daerah akan memperkuat keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di seluruh 130 desa dan 5 kelurahan.

"Dengan capaian pembentukan 100 persen, Posbakum ini akan memperoleh dukungan alokasi dari APBD maupun APBDes," jelasnya.

Sementara itu, perubahan atas Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah dilakukan sebagai penyesuaian terhadap regulasi terbaru dari pemerintah pusat.

Bupati menilai, langkah ini merupakan upaya strategis untuk mendorong optimalisasi aset daerah.

"Perubahan ini merupakan upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemanfaatan aset secara efisien dan efektif," terangnya.

Penulis: Syaiful

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال