![]() |
Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru Suwanti menerima dua buah raperda usulan eksekutif yang diserahkan Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Kotabaru Selamat Riyadi. Foto-Istimewa |
BORNEOTREND.COM, KALSEL — DPRD Kabupaten Kotabaru menerima penyampaian dua buah rancangan peraturan daerah (raperda) usulan dari eksekutif, Senin (13/10/2025).
Dua buah raperda ini terkait perubahan atas Peraturan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kotabaru.
Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Kotabaru Selamat Riyadi mengatakan perubahan atas Peraturan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilakukan sebagai tindak lanjut evaluasi dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri guna menyelaraskan regulasi daerah dengan kebijakan fiskal nasional dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Perubahan mencakup penyesuaian objek dan pengecualian pajak, tarif retribusi serta penambahan pasal baru untuk memperjelas dasar pengenaan opsen dan mekanisme peninjauan tarif dengan tujuan meningkatkan efektivitas dan keadilan dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah," katanya.
Sementara perubahan bentuk hukum PDAM Kotabaru menjadi perusahaan umum daerah merupakan langkah strategis dan wajib sesuai peraturan perundang-undangan dalam rangka meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan publik di bidang penyediaan air minum.
Transformasi ini diharapkan memperkuat tata kelola perusahaan, memperjelas status hukum, serta mendukung pembangunan daerah secara lebih optimal dan berkelanjutan.
"Kami berharap pimpinan dan anggota DPRD menyambut baik pengajuan raperda ini dan selanjutnya dapat dilaksanakan pembahasan serta nantinya mendapatkan persetujuan dari pimpinan dan seluruh anggota DPRD," kata Selamat.
Menanggapi ini, Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru Suwanti mengatakan pihaknya akan segera melakukan pembahasan terhadap dua raperda yang telah disampaikan dengan membentuk panitia khusus (pansus).
"DPRD akan segera membahasnya baik secara internal maupun bersama-sama dengan pihak eksekutif agar dalam waktu yang tidak terlalu laporan akhir dapat disampaikan kepada Bupati Kotabaru," ucapnya.
Rapat paripurna ini kemudian ditutup dengan penyerahan secara simbolis dua raperda tersebut kepada salah satu anggota DPRD Kabupaten Kotabaru.