![]() |
SAMPAIKAN RAPERDA: Bapemperda DPRD Kabupaten Kotabaru menyampaikan tiga buah raperda inisiatif dalam rapat paripurna – Foto Ist |
BORNEOTREND.COM, KALSEL – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotabaru mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dalam rapat paripurna, Senin (13/10/2025).
Tiga Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Kotabaru tersebut masing-masing Raperda Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Raperda Penyelenggaraan Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro, serta Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Sungai.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kotabaru Agus Subejo dalam laporannya menyebutkan, ketiga Raperda ini diajukan karena adanya kebutuhan daerah.
Seperti pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil diperlukan untuk mengatasi kendala luas wilayah dan kondisi alam Kabupaten Kotabaru.
Untuk diketahui, pemanfaatan teknologi informasi ini belum diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil.
"Berdasarkan permasalahan ini, maka menjadi penting untuk menyusun Raperda Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil," kata Agus.
Selanjutnya, di Kabupaten Kotabaru juga belum ada regulasi yang mengatur secara detail mengenai usaha ultra mikro.
Karakteristik usaha ini adalah tidak dapat mengakses pendanaan dari perbankan dan melakukan usaha untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Diundangkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja merupakan landasan yuridis bagi Bupati dan DPRD Kabupaten Kotabaru menetapkan kebijakan daerah dalam melakukan pemberdayaan, pengembangan dan perlindungan usaha ultra mikro," terang Agus.
Sementara penyusunan Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Sungai dilatari fenomena degradasi parah yang dialami sungai dan daerah aliran sungai (DAS) di Indonesia.
Kabupaten Kotabaru sendiri memiliki beberapa sungai, di antaranya Sungai Bahim, Sungai Betung, Sungai Durian, Sungai Hanyar, Sungai Nipah, dan Sungai Seluang.
Selain itu, juga terdapat DAS seperti DAS Seratak yang memberikan manfaat produksi serta pasokan air untuk memenuhi berbagai kepentingan hidup.
"Untuk memperoleh manfaat yang optimal dan berkelanjutan, perlu disusun sistem perencanaan pengelolaan DAS yang obyektif dan rasional," kata Agus.
Ia menambahkan tiga raperda yang diajukan ini merupakan bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 yang telah disepakati DPRD Kabupaten Kotabaru bersama pemerintah daerah.
Setelah diajukan dalam rapat paripurna, pembahasan terhadap tiga raperda ini akan dilakukan dengan melibatkan seluruh pihak yang terkait agar dapat diproses lebih lanjut menjadi peraturan daerah.
"Secara akademis sudah melalui kajian oleh Universitas Lambung Mangkurat. Namun untuk penyempurnaan dan harmonisasi perlu pembahasan yang komprehensif," ucapnya.
Penulis: Nazat Fitriah