Tolak Gugatan Jimmy-Inri, Mahkamah Konstitusi: Dalil Politik Uang Tidak Terbukti

SIDANG: Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat menggelar sidang perkara Pilkada Barito Utara 2024 – Foto Mahkamah Kontitusi


BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan dalil politik uang yang diajukan pasangan calon Jimmy Carter dan Inriaty Karawaheni (Jimmy-Inri) terkait hasil Pilkada Barito Utara 2024 tidak terbukti dan permohonan dinilai tidak dapat diterima. MK kemudian menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pasangan Jimmy-Inri tersebut.

Demikian Amar Putusan Nomor 331/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan PHPU Bupati Batiro Utara Tahun 2024 pada Rabu (17/9/2025).

Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan adanya praktik money politics untuk memenangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 di seluruh kecamatan se-Kabupaten Barito Utara yang dilakukan oleh Pasangan Calon, Tim Kampanye, Relawan dan beberapa koordinator lapangan desa/kelurahan dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 dengan cara seolah-olah menjadikan pemilih sebagai "relawan” dan memberikan kartu relawan yang bernomor seri disertai dengan uang, membagikan uang menggunakan data/daftar penerima, serta membagikan uang untuk semua warga yang ditemui secara langsung (on the spot). Akibat tindakan money politics tersebut, menurut Pemohon sangat berpengaruh terhadap perolehan suara Pemohon.

Terhadap fakta hukum ini, Mahkamah melalui Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyebutkan bahwa permasalahan atas dugaan money politics tersebut telah diselesaikan oleh Bawaslu Kabupaten Barito Utara yang diberikan kewenangan untuk menyelesaikan pelanggaran administrasi pemilihan. Maka berdasarkan alat bukti yang telah disampaikan oleh Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, serta Bawaslu Kabupaten Barito Utara, Mahkamah menemukan fakta hukum, khususnya berdasarkan dokumen berupa surat pernyataan beberapa saksi terdapat hal-hal yang tidak bersesuaian sehingga semakin meragukan Mahkamah akan kebenaran peristiwa money politics yang didalilkan oleh Pemohon.


Imbalan Atas Kerja Relawan

Sementara itu, terkait dengan bukti berupa video pembagian uang dan kartu relawan yang dibagikan oleh Tim Pasangan Calon Nomor Urut 1, setelah  Mahkamah mencermati tayangan video dimaksud, tidak secara jelas menunjukkan subjek, waktu, dan tempat, terjadinya peristiwa yang didalilkan serta kejelasan keberadaan kartu relawan yang dijadikan bukti oleh Pemohon.

Satu-satunya rangkaian peristiwa terkait pembagian kartu relawan yang disertai pemberian uang oleh koordinator relawan Pasangan Calon Nomor Urut 1 yang diyakini kebenarannya oleh Mahkamah berupa kesaksian dari Saksi Ernawati yang mendapatkan kartu beserta uang sebesar Rp300.000 yang diterima oleh suaminya dari Saksi Piki Rotama yang merupakan Koordinator Relawan Pasangan Calon Nomor Urut 1 di Desa Mukut dan memiliki 51 daftar nama anggota relawan dan 30 di antaranya diberikan uang sebesar Rp300.000 secara langsung oleh Saksi Piki Rotama.

Akan tetapi berdasarkan keterangan Saksi Rusiani, uang yang diberikan kepada Saksi Piki Rotama merupakan imbalan atas kerja para relawan yang bekerja sejak Juli 2025, bukan untuk mempengaruhi pilihan pemilih, termasuk mengadakan kegiatan kampanye dialogis Pasangan Calon Nomor Ufut 1 di rumah Saksi Piki Rotama pada tanggal 17 Juli 2025. 

Oleh karena itu, fakta hukum demikian sangat jauh dan berbeda dengan fakta hukum akan hakikat adanya praktik money politics yang benar-benar terbukti untuk memengaruhi pilihan pemilih dan berdampak pada perolehan suara masing-masing pasangan calon, serta tidak terdapat bukti yang sebaliknya sebagaimana hakikat money politics dalam Perkara Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang telah diputus oleh Mahkamah sebelumnya.

“Dengan demikian, Mahkamah menilai, tidak terdapat persesuaian kejelasan rangkaian peristiwa dan alat bukti yang saling menguatkan akan kebenaran dalil Pemohon mengenai adanya praktik money politics. Terlebih, fakta hukum yang terungkap dalam persidangan terdapat hal yang saling bertentangan antara kesaksian yang diberikan oleh Piki Rotama dengan Rusiani. Sehingga Mahkamah mendapatkan keraguan akan kebenaran kedua keterangan Saksi tersebut. Oleh karenanya, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran dalil yang diajukan oleh Pemohon tersebut,” terang Hakim Konstitusi Guntur.


Perlu Regulasi Honor Relawan

Kemudian terkait dalil Pemohon mengenai adanya praktik money politics untuk memenangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 di seluruh kecamatan se-Kabupaten Barito Utara yang dilakukan oleh Pasangan Calon, Mahkamah tidak meyakininya dan hal demikian tidak dapat disebut sebagai praktik money politics. Karena tidak terdapat regulasi yang menegaskan larangan pemberian honor kepada relawan dan nilai yang diberikan sebagai honor. Jika pun benar terjadi, dalam batas penalaran yang wajar, hal demikian tidak terdapat bukti yang meyakinkan Mahkamah atas keterkaitannya dengan perolehan suara masing-masing pasangan calon.

“Meskipun demikian, ke depan praktik seperti ini, jika benar, perlu segera diatur dalam peraturan yang jelas dan tegas, sehingga ikhtiar mewujudkan Pilkada yang bersih dan berintegritas, serta guna melindungi kemurnian suara pemilih dapat diwujudkan dalam setiap kontestasi pemilu. Oleh karenanya, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menilai dan menyatakan bahwa dalil Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum,” sampai Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah membacakan pertimbangan hukum Mahkamah.


Pendistribusian C-Pemeritahuan-KWK PSU

Selanjutnya terkait dengan dalil pendistribusian C-Pemeritahuan-KWK PSU yang tidak sampai kepada pemilih, Mahkamah berpandapat bahwa berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Keputusan KPU 1774/2024) telah menentukan tugas dari Ketua KPPS dengan bantuan anggota KPPS untuk mempersiapkan pemungutan suara di TPS. Petugas harus menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara kepada Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap di wilayah kerjanya paling lambat tigaa hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara menggunakan formulir MODEL C.PEMBERITAHUAN-KWK.

“Pada Keputusan KPU 1774/2024 tersebut, juga telah ditentukan mekanisme pengembalian formulir MODEL C.PEMBERITAHUAN-KWK yang tidak terdistribusi yang dilengkapi dengan formulir Model REKAP PENGEMBALIAN C.PEMBERITAHUAN-KELURAHAN-KWK. Atas hal ini, Mahkamah menilai, tindakan KPU Kabupaten Barito Utara telah sesuai dengan mekanisme pengembalian formulir yang tidak terdistribusi dan telah dicatatkan secara administratif,” ucap Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh melanjutkan pembacaan pertimbangan hukum Mahkamah.


Tetap Dapat Menggunakan Hak Pilih

Selanjutnya Mahkamah menilai bahwa formulir MODEL C.PEMBERITAHUAN-KWK tidak menjadi satu-satunya syarat bagi pemilih untuk dapat menggunakan hak pilih di TPS. Pemilih yang tidak mendapatkan formulir tersebut pun tetap dapat menggunakan hak pilih dengan menunjukkan kepemilikan KTP-el atau biodata yang dapat menunjukkan identitas diri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, sambung Hakim Konstitusi Daniel, Mahkamah berpendapat, dalil Pemohon mengenai tindakan KPU Kabupaten Barito Utara yang tidak mendistribusikan formulir Model C.Pemberitahuan-KWK secara masif serta tanpa disertai alasan yang jelas, khususnya di wilayah yang merupakan basis pemilih dan/atau simpatisan Pemohon, sehingga melanggar hak memilih warga negara, tidak beralasan menurut hukum.

“Dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon; menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam Pokok Permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan perkara a quo.

Pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan, Selasa (2/9/2025) lalu, Jimmy-Inri (Pemohon) melalui kuasa hukumnya, M. Imam Nasef memohonkan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Nomor 365 Tahun 2025 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 Pada Pemungutan Suara Ulang Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Perselisihan Hasil Pemilihan Perkara Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 tanggal 9 Agustus 2025.

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara (Termohon), perolehan suara Paslon Nomor Urut 1 Shalahuddin-Felix Sonadie Y. Tingan (Pihak Terkait) adalah 40.400 suara, sedangkan Pemohon memperoleh 36.989 suara. Menurut Pemohon, perolehan suara Pihak Terkait tersebut diperoleh dengan melakukan pelanggaran yang Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) pada 9 kecamatan di Kabupaten Barito Utara. Pasalnya, Pihak Terkait membagikan uang kepada pemilih dengan modus pemilih tersebut seolah-olah dijadikan "relawan", yang direkrut lalu menandainya dengan kartu relawan yang bernomor seri. Selain itu, Pemohon menuding Pihak Terkait membagikan uang menggunakan data/daftar penerima dan membagikan uang untuk semua warga yang ditemui on the spot.

Sumber: Mahkamah Konstitusi

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال