MK Tolak Gugatan Pemkot Bontang, Kampung Sidrap Tetap Milik Kutai Timur

NONTON SIDANG: Jajaran Pemkot Bontang nonton bareng sidang permohonan uji materi yang diajukan Pemerintah Kota Bontang ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait status administratif Kampung Sidrap di ruang Command Center Kominfo Bontang – Foto Net


BORNEOTREND.COM, KALTIM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi yang diajukan Pemerintah Kota Bontang terkait status administratif Kampung Sidrap. Dengan demikian, wilayah tersebut secara sah tetap berada di bawah kewenangan Kabupaten Kutai Timur, sesuai Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999.

Sidang pembacaan putusan digelar secara daring pada Rabu (17/09/2025) dan dipimpin langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo. Sidang berlangsung terbuka untuk umum dan disaksikan pula oleh jajaran Pemkot Bontang melalui kegiatan nonton bareng di Command Center Kominfo Bontang.

Dalam amar putusannya, MK secara tegas menyatakan menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh Pemkot Bontang.

“Amar putusan, menolak sepenuhnya gugatan yang diajukan oleh pemohon,” ujar Ketua Majelis Hakim, Suhartoyo.

Permohonan uji materi ini sebelumnya diajukan terhadap Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 yang menjadi dasar hukum pembentukan wilayah di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Pemkot Bontang berargumen bahwa Kampung Sidrap secara geografis dan sosial lebih dekat dengan Kota Bontang, sehingga seharusnya masuk dalam wilayah administrasinya.

Namun, majelis hakim MK menyatakan tidak menemukan dasar konstitusional untuk mengubah ketentuan dalam UU tersebut. Oleh karena itu, status Kampung Sidrap tetap sah sebagai bagian dari Kabupaten Kutai Timur.

Putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada lagi upaya hukum lain yang dapat ditempuh Pemkot Bontang dalam perkara ini. Dengan demikian, sengketa batas wilayah yang telah berlangsung selama bertahun-tahun itu resmi berakhir secara hukum.

Sumber: Net

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال