Saiful Arif Diusulkan Gantikan Syamsudinoor sebagai Wakil Ketua DPRD Balangan

USULAN: Pembacaan surat usulan dari DPP Partai Demokrat untuk menetapkan Saiful Arif sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Balangan - Foto Dok Istimewa

BORNEOTREND.COM, KALSEL – DPRD Kabupaten Balangan menggelar Rapat Paripurna ke-57 Masa Sidang III Tahun Persidangan 2025 pada Senin (22/9/2025). Agenda rapat yang dipimpin Ketua DPRD, Hj. Linda Wati, S.Sos., ini adalah pengumuman usul peresmian Pengganti Antar Waktu (PAW) Pimpinan DPRD Kabupaten Balangan sisa masa jabatan 2024–2029.

Dalam rapat disampaikan bahwa Sekretariat DPRD Balangan telah menerima surat resmi dari DPP Partai Demokrat Nomor 33/SK/DPP.PD/IX/2025 tanggal 16 September 2025. Surat tersebut mengusulkan Saiful Arif, S.E., untuk disahkan dan ditetapkan sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Balangan dari Fraksi Partai Demokrat menggantikan almarhum Syamsudinoor yang wafat pada 27 Juni 2025.

Pergantian unsur pimpinan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat (2) huruf a Tata Tertib DPRD, yang menyatakan bahwa anggota DPRD diberhentikan dari jabatannya sebelum masa jabatan berakhir apabila meninggal dunia. Pemberhentian dan usulan PAW kemudian diumumkan dalam rapat paripurna dan dituangkan dalam berita acara.

Rapat paripurna berjalan lancar dan ditutup dengan ketukan palu oleh pimpinan rapat. Dengan diumumkannya usulan ini, DPRD Balangan selanjutnya akan menindaklanjuti proses peresmian PAW wakil ketua sesuai mekanisme yang berlaku. 

Penulis: Sri Mulyani 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال