BORNEOTREND.COM, KALTENG - Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) menggagalkan upaya penyelundupan 46,7 kilogram narkotika jenis sabu yang diduga berasal dari jaringan internasional Malaysia–Indonesia. Dalam operasi tersebut, empat tersangka berhasil diamankan.
"Dari 46,7 kilogram sabu ini, kami berhasil mengamankan empat orang tersangka, berinisial SF, EW, UM dan MG," kata Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, di Kabupaten Lamandau, Senin (22/9/2025).
Keempat tersangka, lanjutnya, berhasil diamankan ketika melintas di wilayah hukum Polres Lamandau, menggunakan dua unit mobil, pada Senin (15/9).
Penangkapan para tersangka berawal dari kecurigaan petugas yang kemudian menghentikan mobil yang mereka kendarai dan dilanjutkan dengan pengecekan terhadap isi mobil.
"Pada saat dilakukan pengecekan, ternyata benar, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang mengarah pada narkotika jenis sabu," ucapnya.
Dari penggeledahan tersebut, ujar Kapolda, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 44 bungkus plastik ukuran besar yang berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu total berat 44.244 gram.
Kemudian sembilan bungkus plastik warna hitam, tiga buah tas ransel ukuran besar dan tiga unit handphone.
"Petugas juga berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp13.480.000 serta dua unit mobil yang digunakan para tersangka membawa sabu tersebut," ujarnya.
Irjen Iwan melanjutkan, para tersangka dan barang bukti kemudian diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, keempat tersangka mengaku bahwa mereka bertugas sebagai kurir atau pengantar 46,7 kilogram sabu.
Sebelumnya, puluhan kilogram sabu tersebut berasal dari Negara Malaysia dan di ambil di perbatasan Indonesia-Malaysia, tepatnya di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.
Kemudian sabu-sabu tersebut hendak dibawa oleh para tersangka ke Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan dan Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, melalui jalur darat dengan melewati Provinsi Kalimantan Tengah.
"Saat ini masih kita dalami kasus ini, karena ini merupakan pengungkapan yang luar biasa tetapi juga menjadi ancaman bagi kita. Artinya sabu itu masih ada di sini," ucap Kapolda.
Baca juga: Polda Kalteng tangkap pelaku pemalsuan beras Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sambung Iwan, para terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polda Kalteng dan jajaran untuk memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Terutama pada kasus ini, kita tentunya telah berhasil menyelamatkan sebanyak 885.000 jiwa dari bahaya narkoba," tuntasnya.
Sumber: Antara