MK Tolak Gugatan PSU Pilbup Barito Utara 2024

 SIDANG GUGATAN: Mahkamah Kontitusi (MK) menggelar sidang gugatan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara 2024, Jimmy Carter–Inriaty Karawaheni, terkait pemungutan suara ulang (PSU) - Foto detik.com

BORNEOTREND.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara 2024, Jimmy Carter–Inriaty Karawaheni, terkait pemungutan suara ulang (PSU). MK menyatakan permohonan tersebut tidak memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing) pemohon.

"Mengadili, dalam pokok permohonan: menyatakan permohonan Pemohon tidak diterima," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan dalam sidang, Rabu (17/9/2025).

Dalam permohonannya, pemohon yakni pasangan calon (paslon) Pilbup Barito Utara, Kalimantan Tengah, Jimmy Carter dan Inriaty Karawaheni, yang merupakan paslon nomor urut 2  keberatan KPU Kabupaten Barito Utara tidak membagikan formulir model C mengenai PSU di wilayah yang merupakan basis pemilih pemohon.

Menurut MK, KPU sebagai pihak termohon dalam perkara ini tidak melakukan pelanggaran hak memilih warga.

"Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat dalil pemohon mengenai tindakan KPU Kabupaten Barito Utara yang tidak mendistribusikan formulir model c.pemberitahuan-kwk secara masif serta tanpa disertai alasan jelas, khususnya di wilayah yang merupakan basis pemilih dan/atau simpatisan pemohon, sehingga melanggar hak memilih warga negara adalah tidak beralasan menurut hukum," kata hakim Daniel Yusmic P Foekh.

MK juga menyatakan tidak terdapat kejadian khusus yang mencederai penyelenggaraan Pemilu Bupati dan Wabup Barito Utara Tahun 2024. Oleh karena itu, MK mengesampingkan seluruh permohonan Jimmy dan Inriaty.

Lebih lanjut, MK mengatakan permohonan Jimmy dan Inriaty tidak memenuhi syarat kedudukan pemohon sebagaimana diatur dalam UU 10/2016. MK pun menyatakan permohonan Jimmy-Inriaty tidak dapat diterima.

"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum, permohonan Pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 ayat 2 huruf a UU 10/2016 berkenaan dengan kedudukan hukum. Andaipun ketentuan tersebut dikesampingkan, quad non, ternyata dalil pokok permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum," ucap hakim Daniel.

Sumber: detik.com

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال