Dua Pelaku Pembunuhan di Kebun Sawit Desa Bajuin Ditangkap dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

 

Kapolres Tala, AKBP Ricky Boy Siallagan saat melakukan konferensi pers. Foto-Syaiful

BORNEOTREND.COM, KALSEL - Polres Tanah Laut melakukan konferensi pers di Joglo Wicaksana Laghawa, Rabu (17/09/2025).

Dalam.kesempatan tersebut dilaporkan, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Laut (Tala) berhasil membekuk dua pelaku pembunuhan berencana terhadap seorang pria bernama Candra Adi Putra. Penangkapan ini dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Pabahanan, Kecamatan Pelaihari, kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan.

Sebelumnya, jasad Candra yang ramai di sosial media dikabarkan telah ditemukan pada Selasa (16/09/ 2025) sekitar pukul 06.30 WITA, di jalan setapak kebun sawit, Desa Bajuin, Kabupaten Tanah Laut. Temuan ini dilaporkan oleh seorang warga bernama Rafiah yang melihat korban tergeletak bersimbah darah saat hendak mengantarkan makanan untuk suaminya. Laporan ini kemudian diteruskan ke pihak kepolisian.

Kapolres Tala, AKBP Ricky Boy Siallagan, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari perkenalan pelaku dan korban melalui aplikasi MiChat. Kedua tersangka, MM dan HDY, memancing korban untuk bertemu di lokasi yang sepi.

“Modus yang digunakan adalah memancing korban datang ke TKP melalui aplikasi MiChat, kemudian komunikasi berlanjut di WhatsApp,” terang AKBP Ricky Boy. “Ketika korban hendak pergi, tersangka MM menahan sepeda motornya, sementara HDY menusuk korban berulang kali dari belakang hingga korban terjatuh.”

 

Motif utama pembunuhan ini murni perampokan. Para pelaku ingin menguasai satu unit sepeda motor milik korban. Setelah melakukan aksinya, mereka langsung melarikan diri meninggalkan jasad korban.

Kasat Reskrim Polres Tala, AKP Cahya Prasada Tuhuteru, menambahkan bahwa hasil olah TKP sangat membantu mengidentifikasi para tersangka. “Berdasarkan petunjuk dari olah TKP, kami menemukan barang bukti sepeda motor, pakaian berlumuran darah yang dipakai saat kejadian, dan bukti percakapan di pesan singkat yang menunjukkan tersangka mengarahkan korban untuk bertemu di tempat sepi,” ungkap AKP Cahya.

Berbekal petunjuk tersebut, tim Satreskrim bergerak cepat. "Berdasarkan petunjuk itu, anggota Polres Tala bergerak cepat menemukan keberadaan kedua tersangka di sebuah kontrakan sekitar pukul 13.30 WITA,” tambahnya. 

Saat ditangkap, keduanya sempat mencoba melawan hingga akhirnya dilumpuhkan dengan tembakan di kaki.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor korban, senjata tajam jenis keris yang digunakan untuk menusuk serta pakaian dan telepon genggam milik korban dan para tersangka. Kedua pelaku kini dijerat Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Mengakhiri konferensi pers, Kapolres mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati saat bertemu orang tak dikenal melalui aplikasi daring dan menghindari pertemuan di tempat yang sepi.


Penulis: Syaiful

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال