![]() |
Mantan Gubernur Kalimantan Timur periode 2018–2023, Isran Noor – Foto Antara |
BORNEOTREND.COM, KALTIM - Mantan Gubernur Kalimantan Timur periode 2018–2023, Isran Noor, menjalani pemeriksaan selama lebih dari enam jam di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur, Senin (22/9/2025). Ia dimintai keterangan terkait dua kasus, yakni dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) dan pengelolaan dana BUMD PT Kutai Timur Energi (KTE).
"Saya hari ini dari jam 11.00 sampai 17.30 WITA baru selesai, diminta keterangan terkait dengan pengelolaan yang pertama DBON Desain Besar Olahraga Nasional Kaltim," ucap Isran Noor di Samarinda, Senin petang.
Pemeriksaan yang berlangsung selama kurang lebih enam setengah jam tersebut juga mendalami keterangan Isran terkait pengelolaan dana Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Kutai Timur Energi (KTE) saat dirinya menjabat sebagai Bupati Kutai Timur.
Isran menjelaskan bahwa ini merupakan kali kedua dirinya diperiksa terkait kasus KTE, namun menjadi yang pertama untuk perkara DBON yang kini telah menetapkan dua orang tersangka.
Mantan Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) itu menyatakan dirinya kooperatif dan memberikan semua penjelasan yang dibutuhkan oleh pihak kejaksaan.
Ia membenarkan perannya sebagai gubernur yang menandatangani Surat Keputusan (SK) terkait DBON.
"Ya, ditanyakan tugas sebagai gubernur yang menandatangani SK DBON, iya, saya tanda tanganin," ujarnya.
Terkait penetapan tersangka yang merupakan mantan bawahannya, yakni Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kaltim berinisial AHK dan Kepala Pelaksana Sekretariat DBON Kaltim berinisial ZZ, Isran menyatakan keprihatinannya.
"Ya, kita yang namanya musibah itu semua orang kan pasti prihatin, mudah-mudahan lah mereka diberikan sebuah kemudahan, kelancaran," katanya.
Sebelumnya, Kejati Kaltim telah menahan AHK dan ZZ terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah DBON senilai Rp100 miliar dari APBD 2023.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto, perbuatan para tersangka dalam proses pengelolaan dana hibah tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sumber: Antara