![]() |
| KASUS PENGANIAYAAN: Pria berinisial AK ditangkap polisi karena menganiaya dan melecehkan putri kandungnya – Foto Polres Tabalong |
BORNEOTREND.COM, KALSEL - Seorang ayah AK (42) warga Desa Simpung Layung, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalongdiamankan polisi tega menganiaya dan melecehkan putri kandungnya sendiri berinisial NA berusia 19 tahun, Minggu (21/09/2025) siang.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, SIK MH MTrOpsla melalui PS Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban yang saat itu sedang mencuci muka di kamar mandi mendengar adiknya ingin meminjam handphoe milik pelaku.
Saat keluar kamar mandi, korban melihat sendiri ayahnya tiba-tiba langsung marah kepada adiknya dan kemudian mencekiknya.
Saat korban akan menuju ke kamarnya dan berpapasan dengan pelaku, tiba-tiba pelaku langsung memegang tangan korban dan menarik korban menggunakan tangan kiri kemudian memukul wajah korban beberapa kali dengan tangan kanannya.
“Akibat pukulan itu, mulut korban berdarah dan membuatnya terjatuh ke lantai, secara tiba-tiba pelaku memegang alat kelamin korban. Korban melakukan perlawanan dengan mendorong pelaku sehingga pelaku terjatuh, dan korban langsung melarikan diri keluar rumah dan meminta pertolongan tetangga,” katanya.
Tak terima atas perlakuan ayahnya tersebut, korban NA melapor ke Polisi.
Mendapat laporan tersebut, Polsek Muara Uya yang dipimpin oleh Plh. Kapolsek IPTU Sunaryo dan Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh AKP Danang Eko Prasetyo SSos MM mengamankan pelaku.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untu menjalani proses hukum,” jelasnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 lembar kartu keluarga, 1 lembar KTP atas nama pelaku AK, 1 lembar permohonan visum Et Repertum, 1 lembar baju kaos berwarna hitam dan 1 lembar celana pendek warna hijau.
Iptu Joko mengatakan, pelaku akan dijerat dengan Tindak Pidana melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga (KDRT) sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat 1 UU RI NO, 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan rumah tangga.
Sumber: Polres Tabalong
