Polres Barsel Tangkap Tiga Pembakar Lahan, Dalang di Bali Diburu

PERLIHATKAN BARBUK: Kapolres Barsel bersama jajaran dan mitra instansi memperlihatkan barang bukti (barbuk) hasil penangkapan tiga pelaku pembakaran lahan dalam konferensi pers di Mapolres setempat - Foto Digdo


BORNEOTREND.COM, KALTENG - Tiga pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Dusun Selatan, Barito Selatan (Barsel), berhasil dibekuk Kepolisian Resor (Polres) Barsel. Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang nekat merusak lingkungan, bahkan dalang pembakaran yang saat ini berada di Bali telah dilayangkan surat pemanggilan.

Kapolres Barsel, AKBP Jecson R. Hutapea menjelaskan, penangkapan para pelaku dilakukan usai adanya laporan dari masyarakat serta pantauan dari BPBD terkait munculnya titik api di Desa Dangka.

“Petugas bersama Danramil dan MPA mendatangi lokasi dan mendapati tiga orang berada di tempat kejadian sekitar pukul 16.00 WIB,” ujarnya saat konferensi pers, Senin (4/8/2025).

Ketiga pelaku berinisial RA (42), RT (27), dan U (46) yang merupakan warga Kabupaten Barito Timur (Bartim) langsung diamankan petugas.

Mereka diketahui membakar lahan atas perintah seorang pria berinisial PS yang saat ini berada di Bali.

“Pelaku mengaku menerima upah harian sebesar Rp150.000 per orang dari pemilik lahan,” katanya.

Saat ini, kata Kapolres, penyidik telah meayangkan surat pemanggilan kepada AS untuk dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Selain ketiga pelaku, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa dua buah chainsaw dan sejumlah peralatan pembakaran lainnya.

Untuk menghindari kejadian serupa terulang, Polres Barsel mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar dan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi merusak lingkungan.

“Ketiganya dikenakan Pasal 187 ke-1e junto Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis: Digdo

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال