Operasi Gabungan Satpol PP dan Kejari Balangan, 50 Liter Tuak Disita Dua Tersangka Diamankan

PENYITAAN: Anggota Satpol-PP Kabupaten Balangan menunjukkan minuman keras tradisional jenis tuak yang berhasil disita saat melakukan operasi penertiban - Foto Dok Istimewa

BORNEOTREND.COM, KALSEL – Penegakan aturan daerah kembali ditegaskan Pemerintah Kabupaten Balangan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan menggelar operasi gabungan pada, Sabtu (30/8/2025) dan berhasil menyita 50 liter minuman keras tradisional jenis tuak dari dua lokasi berbeda.

Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Balangan, Faisal Noorhadi, ST, yang memimpin operasi, menyebutkan penggerebekan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Trantibum dan Linmas. Aturan tersebut secara tegas melarang peredaran minuman beralkohol maupun minuman tradisional memabukkan.

“Dari hasil operasi, kami amankan dua orang tersangka, masing-masing seorang pria dan seorang wanita. Keduanya bersama barang bukti telah diserahkan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Faisal.


Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak akan memberi ruang bagi praktik yang meresahkan masyarakat. “Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penertiban, demi menjaga ketertiban umum dan kenyamanan warga,” tambahnya.

Berdasarkan regulasi, pelanggaran atas perda ini dapat dikenai sanksi pidana kurungan hingga 6 bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran minuman memabukkan. Pemerintah Kabupaten Balangan memastikan langkah tegas akan terus diambil demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

Penulis: Sri Mulyani 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال