![]() |
SOSOK: Ketua Komisi III DPRD HSU, Munawari - Foto Dok Fathur |
BORNEOTREND.COM, KALSEL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menyambut positif program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diberlakukan mulai 4 Agustus hingga 31 Desember 2025.
Ketua Komisi III DPRD HSU, Munawari, mengapresiasi langkah pemerintah daerah melalui program keringanan pajak ini yang dinilai dapat meringankan beban masyarakat, terutama yang memiliki tunggakan pembayaran pajak kendaraan.
“Kami sangat mendukung program ini karena dapat membantu masyarakat untuk lebih mudah memenuhi kewajiban pajaknya,” ujar Munawari kepada awak media.
Politisi dari Partai NasDem itu menjelaskan, dalam program pemutihan ini, pemilik kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan lebih dari dua tahun hanya diwajibkan membayar pajak untuk satu tahun terakhir saja. Skema ini, menurutnya, sangat meringankan beban masyarakat sekaligus memberikan insentif agar lebih banyak wajib pajak kembali aktif.
“Kami berharap masyarakat memanfaatkan momentum ini sebaik mungkin,” katanya.
Lebih lanjut, Munawari menilai bahwa kebijakan ini tidak hanya berdampak langsung terhadap warga, tetapi juga berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan. Ia optimistis antusiasme masyarakat untuk datang ke kantor Samsat di wilayah masing-masing akan meningkat.
Selain itu, ia juga menyebut bahwa program pemutihan pajak seperti ini dapat menumbuhkan kesadaran kolektif tentang pentingnya membayar pajak demi mendukung pembangunan di Kalimantan Selatan.
“Kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak menjadi kunci keberhasilan pembangunan Banua ke depan. Jadi jangan sia-siakan kesempatan ini,” pungkasnya.
Penulis: Fathur