![]() |
Wali Kota Banjarmasin, H. Muhammad Yamin HR mengunjungi SMP Negeri 28 Banjarmasin. Foto-dok. Istimewa |
BORNEOTREND.COM, KALSEL - Wali Kota Banjarmasin, H. Muhammad Yamin HR, memulai aktivitas pada Senin pagi (21/7/2025) dengan menjadi pembina apel di SMP Negeri 28 Banjarmasin. Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan arahan penting terkait program Sekolah Taat Peraturan Daerah atau "Satu Arah" yang digagas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin.
Bertempat di halaman sekolah yang berada di Kelurahan Murung Raya, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Yamin mengingatkan seluruh siswa dan tenaga pendidik akan pentingnya disiplin dan kepatuhan terhadap peraturan, baik di sekolah maupun di lingkungan sekitar.
Ia menyoroti berbagai kenakalan remaja yang marak terjadi belakangan ini, seperti balap liar, penyalahgunaan obat-obatan terlarang, hingga tindakan perundungan yang kerap meresahkan masyarakat, terutama saat malam hingga dini hari.
“Untuk itu kami minta adik-adik semua patuhi aturan sekolah. Taatilah guru-guru kalian, dengarkan nasihat mereka. Kesuksesan kalian ke depan juga bergantung pada doa dan bimbingan dari guru dan orang tua,” tegas Yamin dalam sambutannya.
Menurutnya, pengawasan terhadap karakter dan perilaku siswa tidak bisa hanya dibebankan pada sekolah saja, tetapi juga membutuhkan peran kolektif dari dinas pendidikan, orang tua, dan lingkungan sekitar.
“Kalian semua adalah orang-orang hebat yang punya peluang meraih cita-cita setinggi langit. Tapi ingat, jaga kebersamaan, jangan saling membully, dan jauhi hal-hal negatif,” tambahnya.
Usai apel, Wali Kota melanjutkan agenda dengan meninjau sejumlah fasilitas pendidikan di sekitar SMPN 28, termasuk dua sekolah dasar yang berdekatan, yakni SDN Murung Raya 1 dan SDN Murung Raya 5. Dalam kunjungannya, Yamin menerima sejumlah masukan dari pihak sekolah terkait kondisi infrastruktur.
Namun, ia menyoroti kendala utama dalam penanganan tersebut, yaitu status lahan dan bangunan yang masih merupakan milik masyarakat, sehingga menyulitkan pemerintah dalam memberikan bantuan secara langsung.
“Kita tentu bingung sekaligus prihatin. Tanah dan bangunan ini bukan aset pemerintah, sehingga tidak serta-merta bisa diberikan bantuan,” ujarnya.
Yamin menegaskan bahwa ke depan, aset pendidikan seperti tanah dan bangunan sekolah semestinya berada di bawah pengelolaan pemerintah agar proses pembangunan dan perbaikannya lebih mudah dilakukan.
“Ini catatan penting bagi kita. Saya minta Dinas Pendidikan untuk segera melakukan pendataan terpadu baik mutu pengajaran, infrastruktur, maupun status aset sekolah agar persoalan ini bisa kita selesaikan bersama,” tandasnya.
Sumber: Diskominfo Banjarmasin