![]() |
Disperdagin) menggelar sosialisasi kemetrologian terkait pengawasan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP). Foto-dok. Istimewa |
BORNEOTREND.COM, KALSEL - Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) menggelar sosialisasi kemetrologian terkait pengawasan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP), Senin (21/7/2025). Kegiatan ini menyasar perwakilan SPBU, agen, hingga pangkalan LPG se-Kota Banjarmasin.
Kepala Disperdagin Banjarmasin, Ichrom Muftezar, mengatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi terkait mekanisme distribusi LPG 3 kg yang sebelumnya digelar bersama para pemangku kepentingan.
Tak hanya fokus pada distribusi gas melon, sosialisasi ini juga menekankan pentingnya penggunaan alat ukur yang sesuai standar oleh para pelaku usaha.
“Ini penting sebagai antisipasi jika ada SPBU atau pelaku usaha yang menggunakan alat tambahan di luar ketentuan. Jika alat tidak sesuai standar, tentu akan merugikan masyarakat,” ujar Tezar, sapaan akrabnya, mewakili Wali Kota Banjarmasin.
Ia menegaskan, alat ukur yang sesuai aturan akan memberikan perlindungan nyata bagi konsumen dalam transaksi jual beli, terutama yang menyangkut bahan bakar dan kebutuhan pokok lainnya.
Tezar juga menyoroti masih adanya pengecer nakal yang menjual LPG 3 kg di atas harga eceran tertinggi (HET), meski aturan telah jelas tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG 3 Kg.
“Karena itu, hari ini kita kumpulkan seluruh perwakilan untuk menegaskan komitmen bersama agar masyarakat benar-benar mendapatkan haknya dan hidup lebih sejahtera,” tambahnya.
Sebagai solusi jangka pendek, Disperdagin akan menggalakkan kembali operasi pasar LPG 3 kg. Sementara untuk jangka panjang, Pemkot Banjarmasin bersama Pertamina dan Hiswana Migas tengah merancang pembentukan sub pangkalan LPG, yang berfungsi sebagai perpanjangan tangan dari pangkalan utama untuk menjangkau distribusi ke wilayah-wilayah terpencil.
Sub pangkalan ini diharapkan dapat menciptakan sistem distribusi yang lebih merata dan terkendali, sehingga kelangkaan maupun lonjakan harga dapat dihindari.
“Tujuannya adalah pengendalian harga dan pemerataan distribusi. Bahkan HET bisa diatur pemerintah daerah, dan ini sedang kita kaji lebih lanjut untuk langkah konkret di lapangan,” pungkas Tezar.
Sumber: Diskominfo Banjarmasin