![]() |
BERSALAMAN: Gubernur Kalteng Agustiar Sabran bersama Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo saat berjabat tangan dengan Wali Kota Palangka Raya Fairid Nafarin - Foto Dok Tri |
BORNEOTREND.COM, KALTENG- Teka teki apakah aset tanah yang dipakai untuk komplek perkantoran Walikota Palangka Raya yang terletak di Jalan Tjilik Riwut Km 5,5 terjawab.
Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran memastikan jika Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng tidak jadi menarik aset tersebut karena saat ini statusnya masih diperlukan oleh pemerintah kota.
Penegasan ini disampaikan oleh Agustiar Sabran seusai menghadiri acara perayaan HUT Pemko Palangka Raya ke 60 dan HUT Kota Palangka Raya ke 68, Kamis (17/7/2025) lalu.
Agustiar menegaskan jika antara Pemprov dan Pemko itu merupakan satu kesatuan, sehingga soal wacana penarikan aset itu merupakan suatu persoalan yang biasa saja.
"Kalau aset itu memang dipakai, ngapain (ditarik)," tegas Agustiar ketika didampingi Wagub Kalteng Edy Pratowo dan Walikota Palangka Raya Fairid Naparin.
Sementara itu, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menegaskan jika persoalan aset tanah dari dulu memang tidak ada masalah. Pihaknya mengaku sudah melakukan koordinasi dengan gubernur dan hasilnya baik-baik saja.
Fairid memaklumi tugas gubernur sebagai kepanjangan pemerintah pusat, sehingga harus melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam sistem pemerintahan, termasuk soal penataan aset.
Bahkan dia menyebut persoalan aset ini untuk internal pemerintahan tidak menjadi isu yang signifikan, namun karena desakan media, sehingga sedikit ramai.
"Sekali lagi saya menegaskan bahwa apa yang disampaikan Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran hari ini merupakan bukti jika persoalan aset tanah pemko memang tidak ada persoalan," tukasnya.
Sebelumnya pada 13 Juni 2025 Gubernur Kalteng mengirim surat dengan Nomor 900/490/BKAD/2025 perihal penarikan dan penyerahan asel milik Pemprov Kalteng.
Aset yang dimaksud yakni tanah yang digunakan sebagai pusat sentral kawasan industri UMKM seluas 140.000 M2 terletak di Jalan Temanggung Tilung dan tanah yang digunakan sebagai perkantoran Walikota Palangka Raya yang terletak di Jalan Tjilik Riwut Km 5,5.
Sedianya aset tanah di Jalan Temanggung Tilung akan dipakai untuk membangun rumah sakit daerah dan kedua aset tanah tersebut wajib diserahkan kepada Pemprov Kalteng paling lambat Desember 2025.
Penulis: Tri