Pemkot Banjarmasin Tegaskan Penertiban Reklame yang Melanggar Aturan

Wali Kota H.M. Yamin HR memimpin sosialisasi reklame bersama para vendor. Foto-dok.Diskominfo Banjarmasin

BORNEOTREND.COM, KALSEL - Pemerintah Kota Banjarmasin menegaskan komitmennya untuk menertibkan reklame yang melanggar aturan teknis maupun estetika kota. Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, usai menghadiri kegiatan sosialisasi reklame bersama para vendor, yang dipimpin oleh Wali Kota H.M. Yamin HR dan Wakil Wali Kota Hj. Ananda, di Aula Kayuh Baimbai, Balai Kota, Senin (7/7/2025).

Ikhsan mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengidentifikasi sejumlah titik reklame, terutama jenis bando yang melintang di atas jalan dan tidak memenuhi ketentuan teknis.

“Hari ini kami sampaikan hasil rapat bersama para vendor. Ada empat titik reklame jenis bando yang melanggar aturan karena memakan median jalan. Kami beri kesempatan kepada penyedia untuk membongkarnya secara mandiri,” tegasnya.

 

Empat titik reklame tersebut berada di kawasan Grand Mentari, dua titik di Jalan Hasan Basri, dan dua titik lainnya di Jalan S. Parman. Menurut Ikhsan, selain menyalahi aturan konstruksi, reklame-reklame tersebut telah lama menjadi perhatian pemerintah.

“Sebagian sudah masuk daftar pembinaan sejak 2018, tapi belum juga ditertibkan. Ini proses yang terlalu lambat. Karena itu, kami dorong langkah konkret. Para penyedia sudah menyatakan kesediaannya untuk membongkar sendiri,” jelasnya.

Pemkot memberi batas waktu kepada vendor untuk menyelesaikan pembongkaran. Jika tidak ada tindakan hingga batas waktu tersebut, pemerintah akan mengambil alih proses penertiban.

Selain reklame lama, pemerintah juga menyoroti 18 pengajuan reklame baru yang sebagian besar belum memenuhi persyaratan konstruksi dan penempatan.

“Untuk 18 reklame baru, kami sampaikan secara langsung: lengkapi sesuai standar. Jika tidak bisa dipenuhi, maka prosesnya tidak akan dilanjutkan. Bahkan jika sudah terpasang namun tidak sesuai, akan kami tertibkan,” tegas Ikhsan.

Penertiban ini, kata dia, merupakan bagian dari upaya Pemkot Banjarmasin menata wajah kota agar lebih rapi, aman, dan estetis. Penataan reklame juga penting untuk menjaga keselamatan publik dan memastikan penyelenggaraan iklan di ruang terbuka berjalan sesuai regulasi.

“Kita ingin semua reklame tertib dan sesuai aturan, karena ini menyangkut ketertiban kota dan keselamatan masyarakat. Penertiban ini bukan untuk mematikan usaha, tapi justru agar semua berjalan profesional dan taat aturan,” pungkasnya.

Sumber: Diskominfo Banjarmasin

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال