![]() |
Satria Arta Kumbara saat ikut berperang melawan Ukraina (kiri). Satria pernah menjadi anggota Korps Marinir TNI AL dengan pangkat terakhir Sersan Dua (kanan) – Foto Net |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Nama Satria Arta Kumbara, mantan anggota Korps Marinir TNI AL dengan pangkat terakhir Sersan Dua, kembali mencuat setelah ia menyampaikan permintaan terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto agar diizinkan kembali menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Melalui sebuah video berdurasi satu menit lebih yang diunggah akun TikTok @zstorm689 pada 21 Juli 2025, Satria mengungkapkan penyesalannya karena pernah bergabung dengan militer Rusia, dan menyatakan kesiapannya meninggalkan kontrak tersebut demi bisa pulang ke Indonesia.
“Saya tidak punya niat menghianati negara. Saya hanya mencari jalan keluar dari tekanan hidup, dan pilihan saya saat itu adalah bergabung dengan militer Rusia. Kini saya sangat menyesal,” ujar Satria dalam videonya.
Satria merupakan mantan anggota aktif TNI AL dengan pangkat terakhir Sersan Dua, sebelum desersi pada 13 Juni 2022.
Ia kemudian dipecat dengan tidak hormat dan dijatuhi hukuman penjara satu tahun berdasarkan putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Keputusan tersebut berkekuatan hukum tetap sejak April 2023. Setelah menjalani proses hukum di dalam negeri, Satria diketahui keluar negeri dan bergabung dengan militer Rusia sebagai tentara bayaran dalam operasi khusus di Ukraina.
Tindakannya itu dinilai bertentangan dengan hukum Indonesia, karena bergabung dengan militer asing tanpa izin presiden secara otomatis menyebabkan hilangnya status kewarganegaraan.
Kementerian Hukum dan HAM melalui Menteri Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa status kewarganegaraan Satria telah gugur secara otomatis sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI.
Pemerintah, sejauh ini, belum menerima permohonan resmi pemulihan status WNI dari Satria.
Pihak TNI AL juga angkat bicara dan menegaskan bahwa mereka tidak lagi memiliki kewenangan atas kasus tersebut.
“Yang bersangkutan sudah diberhentikan secara tidak hormat dari TNI, dan saat ini menjadi ranah kementerian terkait,” ujar Kadispen TNI AL dalam keterangan pers.
Kasus Satria memicu perdebatan publik, termasuk di kalangan anggota DPR RI. Komisi I DPR meminta pemerintah untuk memperjelas status hukum Satria, termasuk apakah masih memungkinkan ia mengajukan naturalisasi ulang atau diberi pengampunan khusus dari Presiden RI.
Sementara itu, pengamat militer menilai permohonan Satria perlu dikaji hati-hati. Di satu sisi, ada aspek kemanusiaan dan hak atas kewarganegaraan, namun di sisi lain terdapat risiko keamanan serta preseden buruk jika seseorang yang bergabung dengan militer asing bisa kembali tanpa konsekuensi serius.
“Saya ingin pulang, menjadi warga negara biasa, tidak menuntut jabatan, saya hanya ingin kembali ke Indonesia dan menebus kesalahan,” kata Satria dalam akhir videonya yang kini viral dan mengundang simpati sekaligus kecaman.
Sumber: pikiran-rakyat.com