Tinggal Satu Persetujuan Lagi, Status Internasional Siap Disematkan Lagi di Bandara Syamsudin Noor

RUANG TUNGGU: Bandara Syamsudin Noor tinggal menunggu persetujuan dari Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan untuk kembali berstatus bandara internasional.Foto Dok Radar Banjarmasin

BORNEOTREND.COM
, KALSEL - Upaya mengembalikan status internasional Bandara Syamsudin Noor tinggal selangkah lagi. Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) telah memperoleh tiga dari empat persetujuan yang diperlukan dari instansi terkait.

Persetujuan tersebut berasal dari Kementerian Pertahanan, Kementerian Kesehatan, serta Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kini, tinggal menunggu persetujuan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan.

“Dari empat permohonan, tinggal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang belum mengeluarkan surat persetujuan. Namun, saat ini sudah dalam proses. Doakan agar segera keluar izinnya dari Kementerian Keuangan,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kalsel, Fitri Hernadi, Senin (2/6/2025).

Fitri optimistis izin dari Bea Cukai akan segera terbit. Setelah seluruh persetujuan lengkap, proses penetapan kembali status internasional Bandara Syamsudin Noor tinggal menunggu rekomendasi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

“Jika tahun ini status internasional kembali ditetapkan, maka bandara akan diberi waktu dua tahun untuk menyelenggarakan penerbangan internasional. Jika dalam dua tahun tidak ada penerbangan ke luar negeri atau sebaliknya, status internasionalnya bisa dicabut kembali,” jelasnya.

Untuk mendukung hal tersebut, Pemprov Kalsel telah melakukan sejumlah persiapan. Beberapa maskapai, menurut Fitri, sudah menyatakan kesiapan untuk membuka penerbangan internasional dari Bandara Syamsudin Noor, seperti rute ke Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, Mesir, hingga Jeddah.

“Sudah ada beberapa maskapai yang bersedia. Saat ini masih dalam proses finalisasi,” ungkap Fitri.

Sebagai informasi, status internasional Bandara Syamsudin Noor resmi dicabut pada 2 April 2024, sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 31 Tahun 2024 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional. Sejak itu, Pemprov Kalsel bersama PT Angkasa Pura I terus berupaya mengembalikan status tersebut.

Berbagai langkah strategis telah ditempuh, termasuk menjadikan bandara ini tak hanya sebagai tempat keberangkatan jemaah haji dan umrah, tetapi juga membuka penerbangan reguler ke negara-negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura.

Sebagai bagian dari persiapan teknis, runway Bandara Syamsudin Noor direncanakan akan diperpanjang 500 meter agar memenuhi standar operasional bandara internasional.

General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru, Khaerul Assidiqi, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan seluruh dokumen administratif dan teknis yang diperlukan.

“Administrasi sudah kami lengkapi. Kesiapan bandara, termasuk fasilitas dan layanan, juga telah kami laporkan. Tentu, peningkatan fasilitas akan terus dilakukan untuk mendukung status internasional ini,” ujar Khaerul.

Dari hasil evaluasi internal, dua negara dinilai paling potensial menjadi tujuan awal penerbangan internasional dari Banjarbaru, yakni Malaysia dan Singapura. Kedua negara tersebut merupakan destinasi favorit bagi penumpang asal Kalimantan Selatan.

Sumber: Radar Banjarmasin
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال