![]() |
PENGEDAR SABU: Petugas menemukan barang bukti paketan narkotika jenis sabu-sabu yang diperlihatkan kepada salah seorang tersangka pengedar – Foto Polres Balangan |
BORNEOTREND.COM, KALSEL - Tiga orang tenaga honorer yang diduga terlibat jaringan peredaran narkotika ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Balangan. Penangkapan beruntun ini dilakukan di dua kabupaten berbeda yakni Balangan dan Hulu Sungai Tengah (HST) dengan barang bukti yang disita yakni narkotika jenis sabu-sabu dan berbagai barang bukti lain.
Dua tersangka pertama, MAR (20) dan MAA (28), diamankan lebih dulu di Jalan A. Yani, Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan. Keduanya ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkoba. MAR diduga sebagai pengedar, sementara MAA berada di dalam mobil yang digunakan dalam pengantaran barang haram tersebut.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga paket sabu yang disimpan MAR di dalam kotak rokok di kantong celananya. Selain itu, turut diamankan satu unit mobil Toyota Calya, dua handphone, satu pipet kaca, dan satu bungkus rokok.
Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi melalui Kasi Humas Iptu Eko Budi Mulyono, menyampaikan bahwa kedua tersangka kini telah ditahan di Polres Balangan untuk menjalani proses hukum lanjutan.
"Penyidik masih melakukan pendalaman, termasuk mengembangkan jaringan pelaku. Keduanya saat ini berada dalam tahanan Polres Balangan," ujar Iptu Eko, Sabtu (14/6/2025).
Dari pengakuan MAR, polisi mendapatkan informasi mengenai pemasok sabu yang biasa menyuplai barang kepadanya. Pelaku lain berinisial AL (40) kemudian diburu dan berhasil ditangkap di pertigaan Jalan Bypass Desa Kapar, Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten HST.
Penangkapan terhadap AL turut dilanjutkan dengan penggeledahan di rumahnya. Dari lokasi, petugas mengamankan dua paket sabu seberat 0,71 gram, satu timbangan digital, satu pack plastik klip bening, satu pipet, satu kotak rokok, dua korek api, satu unit handphone, satu motor, dan uang tunai Rp2.800.000.
Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara belasan tahun.
Penulis: Sri Mulyani