BORNEOTREND.COM, SUMBAR- Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan, melakukan silaturahmi dengan para Niniak Mamak Kurai Limo Jorong, dalam kunjungannya, senin (19/5/2025) ke Kota Bukittinggi, Provinsi Sumatra Barat (Sumbar).
Pada pertemuan tersebut, ia menegaskan bahwa sertipikasi tanah ulayat di Provinsi Sumbar merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi hak masyarakat hukum adat.
"Tanah ulayat bukan milik negara. Kami hanya memfasilitasi proses pendaftarannya agar memiliki kekuatan hukum dan bisa dimanfaatkan secara produktif oleh masyarakat adat," ujar Ossy Dermawan dalam sambutannya.
Dirinya juga menjelaskan, pengakuan atas tanah ulayat merupakan langkah strategis yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tanpa harus mengorbankan nilai-nilai budaya dan adat yang telah lama mengakar. Sertipikasi tanah ulayat diyakini dapat menjadi dasar bagi pengelolaan aset nagari secara mandiri, termasuk pengembangan sektor UMKM, pertanian, dan pariwisata berbasis nagari.
"Ini bukan kewajiban, tapi hak. Jika masyarakat adat setuju dan memahami manfaatnya, pemerintah siap mendampingi seluruh prosesnya," tegasnya.
Dengan adanya kepastian hukum terhadap tanah ulayat, dirinya optimistis potensi ekonomi nagari dapat dikembangkan secara berkelanjutan tanpa meninggalkan jati diri Minangkabau. Pemerintah pun menegaskan bahwa penguatan ekonomi harus tetap selaras dengan pelestarian budaya dan kelestarian alam.
Dalam kegiatan ini, Wamen ATR/Waka BPN didampingi oleh Tenaga Ahli Bidang Administrasi Negara dan Good Governance Ajie Arifuddin, Tenaga Ahli Bidang Percepatan Penyelesaian Isu Strategis Hendri Teja dan serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi Isman Yandri.
Sumber: www.atrbpn.go.id