Pemkab Kapuas Sosialisasikan Perbup dan Permendagri

 

RAMAI: Kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Kapuas Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa/ Kelurahan dan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Pos Pelayanan Terpadu, rabu (4/6/2025) bertempat di Halaman Rumah Jabatan Bupati Kapuas.


BORNEOTREND.COM, KALTENG- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) melaksanakan Sosialisasi Peraturan Bupati Kapuas Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa/ Kelurahan dan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Pos Pelayanan Terpadu, rabu (4/6/2025) bertempat di Hallaman Rumah Jabatan Bupati Kapuas.

Kegiatan tersebut dibuka Bupati Kapuas yang dalam hal ini diwakili Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM) Budi Kurniawan secara Daring via Zoom Meeting dan dihadiri Plt. Kepala DPMD Kapuas Ferry Noah yang juga menjabat sebagai Asisten Bidang Administrasi Umum (Asisten III) Setda Kapuas, Kepala BPBD Pangeran S Pandiangan, Kepala Disarpustaka Kapuas Aswan, Kasatpol PP Syahripin, Kepala Disbudpora Dr Apollonia, Kepala DLH Karolinae, Wakil Ketua TP PKK Kabupaten Kapuas Ny. Hertitati Dodo, Lurah se Kabupaten Kapuas serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutan tertulis Bupati Kapuas yang disampaikan Staf Bidang Kemasyarakatan dan SDM Budi Kurniawan, menyampaikan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) adalah wadah partsisipasi masyarakat, sebagai mitra Kelurahan yang ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.

"Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) juga adalah wadah partisipasi masyarakat sama halnya dengan LKK yang ikut andil dalam pemberdayaan masyarakat Desa, Adapun unsur yang tergabung dalam LKK maupun LKD adalah : RT, RW, PKK, Karang Taruna, Posyandu, Pos Pelayanan Teknologi Tepat Guna, Pusat Kesejahteraan Sosial, Satuan Perlindungan Masyarakat dan Lembaga Kemasyarakatan lainnya,' ungkapnya.


Harapan Pemkab Kapuas terhadap Peraturan Bupati Kapuas Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa/ Kelurahan adalah sebagai pedoman untuk, adanya kepastian hukum dalam tata cara pembentukan kelembagaan, tugas dan fungsi serta hak dan kewenangan LKK/LKD.

"Selanjutnya, peningkatan pelayanan kepada masyarakat agar menyentuh seluruh lapisan masyarakat secara merata, meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Kapuas dan terwujudnya masyarakat yang aman, berdaya saing dan sejahtera," tuturnya.

Lebih lanjut dirinya menyampaikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Pos Pelayanan Terpadu adalah Posyandu merupakan bagian dari Lembaga Kemasyarakatan ditingkat Desa dan Kelurahan, Mitra Pemerintah Desa/Kelurahan.

Posyandu juga berperan dalam membantu Kades/Lurah dalam hal pemberdayaan masyarakat, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pembangunan serta meningkatkan pelayanan di Desa/Kelurahan dengan ada enam standar pelayanan minimum diantaranya : Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat serta kegiatan Sosial.

"Kami dari Pemerintah Kabupaten Kapuas mengapresiasi posyandu telah menunjukan kiprahnya dengan mengembangkan dan melaksanakan program Kesehatan ibu hamil, program Kesehatan anak dan balita, keluarga berencana, imunisasi, pemantauan status gizi, pencegahan dan penanggulangan diare dan penurunan angka stunting atau gizi buruk,” pungkasnya.

Penulis: Fajar Riadi

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال